Jum`at, 12 Desember 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Kemenag-LPSK Perkuat Perlindungan Pelapor, Dorong Budaya Antikorupsi

Kemenag-LPSK Perkuat Perlindungan Pelapor, Dorong Budaya Antikorupsi

Jum`at, 12 Desember 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama Kementerian Agama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan pelapor dalam kasus korupsi. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem pelaporan internal agar ASN lebih berani mengungkap dugaan pelanggaran.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi, disaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar serta perwakilan KPK, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menteri Agama menegaskan bahwa perlindungan ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya partisipasi publik. Sepanjang 2025, Inspektorat Jenderal menerima lebih dari 1.300 aduan masyarakat. Ia meminta ASN tidak ragu melapor karena keamanan pelapor akan dijamin.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa ancaman terhadap pelapor dapat muncul dalam bentuk intimidasi hingga kriminalisasi. Karena itu, LPSK menyiapkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak prosedural.

Kemenag berharap kerja sama ini memperkuat budaya speak up sekaligus memperbaiki tata kelola birokrasi agar lebih bersih dan transparan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI