DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat memastikan bus yang digunakan laik jalan dan memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan masyarakat dapat mengecek status izin dan uji berkala kendaraan melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku," kata Aan dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (30/8/2026).
Aan mengungkapkan masih ditemukan bus dengan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Kemenhub akan menindak operator yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala kedaluwarsa sesuai ketentuan.
Selain kondisi kendaraan, operator juga diminta memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan cukup istirahat sebelum bertugas.
"Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat," ujarnya. [in]

