DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP Hiu 16) karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Yang mengejutkan, seluruh anak buah kapal (ABK) ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (30/5/2025).
Ipunk menjelaskan, kedua kapal ditangkap pada Senin (26/5/2025) saat sedang beroperasi tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
"Mereka tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, dan alat tangkap yang digunakan juga dilarang, yaitu trawl," ujarnya.
Menurut Ipunk, aktivitas ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp19,9 miliar. Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh kru kapal adalah WNI.
"Ada yang menarik dari kasus ini. Seluruh awak kapal adalah WNI, sementara kapalnya berbendera Malaysia," ungkapnya.
ABK Bayar untuk Menyebrang Secara Ilegal
Lebih lanjut, Ipunk mengungkap bahwa para ABK diduga berangkat ke Malaysia secara ilegal demi iming-iming gaji tinggi. “Informasi dari ABK menyebut mereka membayar ke oknum sebesar Rp1 sampai 2 juta untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ucapnya.
Di Malaysia, mereka dijanjikan bayaran sekitar Rp5 juta per bulan untuk ABK biasa, dan Rp10 juta untuk nakhoda. Kini, kedua kapal sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebut kapal pertama adalah KM SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI. Kapal kedua adalah KM SLFA 4584 (27,16 GT) dengan tiga ABK WNI dan muatan sekitar 150 kg ikan.
Terancam 8 Tahun Penjara
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, mengatakan pihaknya menjerat kasus ini dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kedua kapal dapat dijerat pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tegas Syamsu.
Penangkapan ini menambah daftar kapal asing yang berhasil ditangkap KKP sepanjang 2025. "Total sudah 13 kapal ikan asing yang kami tangkap sejak Januari. Terdiri dari 5 kapal Filipina, 3 Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China," pungkas Ipunk. [in]