Jum`at, 04 Juli 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Lanal Tahuna Musnahkan 572 Ayam Selundupan di Sangihe, Nilainya Capai Rp5 Miliar

Lanal Tahuna Musnahkan 572 Ayam Selundupan di Sangihe, Nilainya Capai Rp5 Miliar

Jum`at, 04 Juli 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna memusnahkan ratusan ayam ras Filipina hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) di perairan Tahuna, Sulawesi Utara. [Foto: Dispen AL]


DIALEKSIS.COM | Sangihe - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna memusnahkan ratusan ayam ras Filipina hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) di perairan Tahuna, Sulawesi Utara.

"Penangkapan terjadi dua kali dalam satu hari pada 7 Juni lalu. Total 572 ekor ayam kami amankan," ujar Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi dalam konferensi pers di Mako Lanal Tahuna, Kamis (3/7/2025).

Menurut Hadi, dari dua penangkapan tersebut, diamankan masing-masing 227 ekor dan 345 ekor ayam dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp5,28 miliar. Seluruh ayam tersebut merupakan ayam ras asal Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina.

"Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan. Ayam-ayam ini bisa membawa penyakit karena tidak melewati uji laboratorium," tegasnya.

Dari total 572 ekor ayam yang diamankan, sebanyak 246 ekor sudah dalam kondisi mati sebelum dimusnahkan. Sisanya, sebanyak 326 ekor, dimusnahkan dengan cara disuntik formalin dan dibakar sesuai prosedur dari Balai Karantina.

Pemusnahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang melarang masuknya hewan tanpa pengawasan karantina karena berpotensi membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Kami serius menindak penyelundupan. Ini bagian dari upaya nyata TNI AL dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia," kata Hadi.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe, Dandim 1301/Sangihe, Kapolres Kepulauan Sangihe, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut, serta pejabat Forkopimda lainnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI