Kamis, 22 Mei 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Langgar Aturan, 7 Pengguna Sepeda Listrik Ditegur Satlantas Polres Aceh Barat

Langgar Aturan, 7 Pengguna Sepeda Listrik Ditegur Satlantas Polres Aceh Barat

Rabu, 21 Mei 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Satlantas Polres Aceh Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan di wilayah Kota Meulaboh. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan di wilayah Kota Meulaboh, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Penertiban dimulai pukul 14.30 WIB dan menyasar kawasan padat lalu lintas, khususnya di sepanjang Jalan Nasional Meulaboh. Petugas Satlantas menggunakan metode hunting system atau patroli mobile untuk memantau langsung pelanggaran di lapangan.

“Banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami batasan penggunaannya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, S.E..

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti permukiman, jalur khusus, atau kawasan car free day. Selain itu, ada syarat teknis seperti usia pengguna minimal 12 tahun, kecepatan maksimal 25 km/jam, serta kewajiban menggunakan helm.

Hasil penertiban menunjukkan bahwa 7 pengguna sepeda listrik diberikan teguran tertulis karena terbukti melanggar aturan, seperti tidak memakai helm dan berkendara di jalan umum yang ramai kendaraan bermotor.

“Kami tidak serta-merta menindak. Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada edukasi dan pembinaan,” tambah Yusrizal. “Keselamatan pengguna jalan, baik yang menggunakan sepeda listrik maupun kendaraan lainnya, adalah prioritas kami.”

Selain penertiban, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, antara lain agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya jika tidak memenuhi syarat, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari berkendara di ruas jalan yang padat.

“Sepeda listrik memang ramah lingkungan, tapi tetap harus digunakan secara bijak. Kami ingin masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegas Yusrizal.

Satlantas Polres Aceh Barat menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas