Senin, 10 November 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Lindungi Awak Kapal, KKP Perkuat Aturan dan Dukung Ratifikasi Konvensi ILO 188

Lindungi Awak Kapal, KKP Perkuat Aturan dan Dukung Ratifikasi Konvensi ILO 188

Senin, 10 November 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Lindungi Awak Kapal, KKP Perkuat Aturan dan Dukung Ratifikasi Konvensi ILO 188. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan dengan mendukung penuh ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Penangkapan Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan pekerjaan di atas kapal perikanan termasuk berisiko tinggi, baik karena faktor alam maupun lingkungan kerja. 

“Berbagai permasalahan sering dihadapi awak kapal, mulai dari perekrutan tidak sesuai prosedur hingga eksploitasi saat bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (10/11/2025).

Menurut Lotharia, konvensi tersebut menyediakan kerangka kerja standar kerja yang layak bagi awak kapal perikanan, sekaligus mendorong penyelarasan aturan nasional dengan norma internasional.

KKP, lanjutnya, telah mengadopsi beberapa ketentuan Konvensi ILO 188 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021. Aturan ini mengatur hak dan tanggung jawab pemilik kapal, nakhoda, dan awak kapal, termasuk soal jam kerja, keselamatan, jaminan sosial, hingga pengupahan.

“Secara bertahap, kami juga melakukan sosialisasi, pelatihan keselamatan dasar, serta menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal sejak 2021,” kata Lotharia.

Ia menambahkan, KKP juga kerap memfasilitasi pemulangan awak kapal yang menjadi korban penipuan, dugaan perdagangan orang, maupun nelayan pelintas batas dari negara tetangga. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI