DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Kepolisian Resor Aceh Selatan menangkap basah dua pria yang tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Samadua, Aceh Selatan, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Salah satu pelaku yang terciduk ternyata seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi online di warkop tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas perjudian online yang mengganggu kenyamanan warga. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku yang sedang bermain judi di lokasi yang sama,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis, Minggu (1/6/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (42), seorang sopir warga Gampong Gunung Kerambil, Tapaktuan, dan FH (42), seorang PNS asal Gampong Alur Pinang, Samadua.
DA ditangkap saat bermain di situs TOTO123 dengan akun berusername Hantu Laut111 menggunakan handphone Oppo A54. Polisi juga menyita akun judi tersebut yang masih menyimpan saldo Rp38.000 serta satu rekening Bank Syariah Indonesia yang dipakai untuk transaksi.
Sementara FH kedapatan bermain di situs CARTEL TOTO menggunakan iPhone 13 Pro Max. Akunnya berusername Pelan Pelan menyimpan saldo Rp30.000, disertai akun Dana atas nama FH yang digunakan untuk transaksi.
Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Selatan dan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang melarang segala bentuk perjudian.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang bagi pelanggar hukum, mari kita jaga lingkungan dari perjudian dan pelanggaran syariat,” tegasnya.