DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan.
“Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (5/6/2025).
Modus penipuan ini biasanya berupa pesan berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke halaman phishing untuk mencuri data pribadi atau memasang malware. Salah satu tautan berbahaya yang telah diidentifikasi https://tilang-kejaksaanr.top.
Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Verifikasi informasi hanya melalui situs dan akun resmi, seperti https://etle-pmj.info/.
Penipuan semacam ini berisiko mencuri data pribadi, menyebabkan kerugian finansial, dan merusak reputasi institusi resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi agar tidak menjadi korban kejahatan digital,” tambah Harli Siregar.
Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan RI mendukung penegakan hukum yang bersih dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital. [in]