Jum`at, 26 Desember 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Muda Seudang Desak Copot Danrem Lilawangsa

Muda Seudang Desak Copot Danrem Lilawangsa

Kamis, 25 Desember 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan sikap represif aparat TNI dalam peristiwa demonstrasi di depan Kantor Bupati dan Kandang, Kabupaten Aceh Utara. Organisasi ini menilai tindakan tersebut mencederai prinsip negara hukum, melanggar hak asasi manusia, serta mencerminkan kegagalan komando Danrem Lilawangsa dalam memahami kekhususan Aceh.

Ketua DPP Muda Seudang Agam Nur Muhajir menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyoroti tindakan aparat yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga, intimidasi kepada jurnalis, serta perebutan paksa bendera Bulan Bintang.

“Tindakan aparat yang merebut secara paksa bendera Bulan Bintang merupakan pelecehan terhadap hukum Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan menjadi sumber ketakutan, terlebih dengan mengacungkan senjata,” tegas Agam Nur Muhajir dalam pernyataannya di terima redaksi Dialeksis.com. 

Menurut Muda Seudang, Danrem Lilawangsa dinilai gagal memahami dan menghormati kekhususan Aceh, meskipun yang bersangkutan menyatakan diri sebagai orang Aceh. Padahal, kekhususan dan keistimewaan Aceh telah dijamin secara hukum melalui berbagai regulasi perundang-undangan.

Aceh, kata mereka, memiliki dasar hukum yang jelas terkait simbol daerah. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara tegas mengatur keberadaan dan penggunaan bendera Aceh sebagai simbol daerah. Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005 juga mengakui hak Aceh atas simbol-simbol daerah sebagai bagian dari kesepakatan damai dan otonomi khusus.

“Setiap pendekatan keamanan yang mengabaikan Qanun Aceh dan MoU Helsinki berpotensi memicu ketegangan baru dan menggerus kepercayaan publik. Ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal penghormatan terhadap perjanjian damai dan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, DPP Muda Seudang mendesak Panglima TNI untuk segera mencopot Danrem Lilawangsa sebagai bentuk tanggung jawab komando dan komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Mereka juga meminta dilakukan investigasi yang independen, transparan, dan menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap warga dan wartawan, serta penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.

Selain itu, Muda Seudang menyerukan agar TNI memperkuat pendidikan hak asasi manusia dan pemahaman terhadap kekhususan Aceh di seluruh jajaran, khususnya personel yang bertugas di wilayah Aceh.

“Perdamaian Aceh harus dijaga dengan pendekatan dialog, hukum, dan penghormatan terhadap martabat warga. Pendekatan represif bukanlah solusi,” tutup pernyataan DPP Muda Seudang.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI