Minggu, 13 Juli 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho di Ladong

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho di Ladong

Jum`at, 11 Juli 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kondisi rangka baliho yang rusak di depan Gedung Amanah Aceh sebelum dibongkar, Kamis (10/7/2025). [Foto: Diskominfo AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tiang baliho yang rusak di depan Gedung Amanah Aceh di Gampong Ladong, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomifo) Aceh Besar membongkar tiang baliho yang dikhawatirkan membahayakan para pengguna jalan. Pembongkaran tiang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Kadiskomifo Aceh Besar, Khairul Huda, SIKom, MM, setelah ditelusuri tiang tersebut tidak terdaftar dalam kepemilikan Pemkab Aceh Besar. Namun karena kondisinya yang rusak dan dapat membahayakan pengguna jalan sewaktu-waktu, maka pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.

“Beberapa waktu lalu ada laporan terkait kerangka tiang baliho yang rusak, setelah kita telusuri bukan punya Pemkab Aceh Besar. Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah provinsi namun tiang tersebut juga tidak terdaftar, maka dengan itu kami ambil sikap untuk melakukan pembongkaran,” katanya.

Khairul Huda juga menghimbau kepada para pengusaha yang memiliki tiang baliho untuk memantau kondisi tiang dan kerangka baliho dimanapun berada. Jika kondisinya dalam keadaan rusak agar segera diperbaiki supaya tidak membahayakan masyarakat.

“Kami harap kepada para pemilik tiang untuk terus memantau kondisi tiang dan kerangka baliho. Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. Kondisi tiang yang rusak dapat membahayakan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Kadiskominfo juga mengharapkan para pemilik tiang baliho di Aceh Besar mengurus izin dan melaporkan kepada pemerintah, agar pemerintah mudah mengkontrol jika ada kerusakan.

“Yang pasti para pengusaha advertising harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, jika tidak dilaporkan maka kami anggap ilegal dan bisa dibongkar kapanpun,” pungkasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI