DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.
Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka, ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Humawan mengungkap bahwa dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.
Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan, ujarnya.
Diketahui, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati, CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.
Polri menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi. [*]