Sabtu, 12 Juli 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Tujuh Titik Karhutla Ditemukan, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas Pelaku

Tujuh Titik Karhutla Ditemukan, Kapolres Aceh Barat Ancam Tindak Tegas Pelaku

Kamis, 10 Juli 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama jika luas lahan yang terbakar melebihi dua hektare. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama jika luas lahan yang terbakar melebihi dua hektare.

“Jika luas lahan yang terbakar lebih dari dua hektare, saya pastikan pelaku akan kami bawa ke pengadilan,” ujar AKBP Yhogi dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (10/7/2025).

Ia menyebutkan, hingga minggu ini, pihaknya telah mencatat adanya tujuh titik lahan terbakar di wilayah hukum Polres Aceh Barat, meningkat dari empat titik pada pekan sebelumnya.

“Sampai minggu ini, dari hasil evaluasi, sudah ditemukan tujuh titik lahan terbakar. Saat ini masih terus kami dalami. Para pelaku pembakaran telah kami identifikasi dan sudah dimintai keterangan di Polsek,” jelasnya.

Menurut Yhogi, mayoritas kasus karhutla disebabkan oleh kelalaian warga saat membuka lahan untuk berkebun.

“Modusnya klasik, bersihkan kebun lalu dibakar, dikira apinya sudah padam, ditinggal begitu saja. Begitu ada angin besar, api meluas hingga ke lahan lain. Ini yang paling berbahaya, apalagi jika sampai masuk ke lahan gambut,” kata Yhogi.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pembakaran yang merusak lingkungan, apalagi jika dampaknya meluas dan merugikan masyarakat.

Ia menyebut, selain tindakan hukum, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat telah dilakukan secara masif melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, spanduk, dan papan peringatan.

“Kami sudah menyampaikan semua unsur pidana yang berkaitan dengan karhutla kepada masyarakat melalui berbagai kanal. Kami harap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.

Polres Aceh Barat juga terus meningkatkan patroli pencegahan bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pencegahan tetap yang utama. Tapi jika merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak, maka kami akan hadir untuk menegakkan hukum,” tegas AKBP Yhogi. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI