Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Carut Marut Pengelolaan Kampus UIN-Raniry Banda Aceh

Carut Marut Pengelolaan Kampus UIN-Raniry Banda Aceh

Rabu, 24 Juli 2019 16:56 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

 foto:edunews.id


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengangkatan dan pelantikan sejumlah penjabat yang dilakukan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof Warul Walidin pada Juli 2018 lalu ditengarai sarat masalah. Diduga, pelantikan sejumlah dekan dan wakil dekan pada beberapa fakultas di lingkungan Perguruan Tinggi Islam Negeri kebanggaan masyarakat Aceh itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) no 21 tahun 2015,  tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.  

Secara tidak langsung, situasi tersebut telah menimbulkan keresahan dikalangan civitas akademika yang peduli terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan tinggi Islam terbesar di Aceh ini. Dialeksis.com melakukan penelusuran, atas kebenaran informasi tersebut. Diperoleh dokumen pelaporan dewan guru besar UIN Ar-Raniry, tanggal 23 Februari 2019 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tentang kondisi aktual UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Di dokumen itu, ditemui sejumlah kejanggalan bidang administrasi dan bidang akademik mengenai carut marut manajemen UIN Ar-Raniry selama kepemimpinan Rektor Prof Warul Walidin.  

Carut marut itu, bisa dilihat. Bidang administrasi misalnya, pada poin 1, 2, dan 6 secara tegas menyebutkan kebijakan Prof Warul Walidin mengangkat sejumlah penjabat di lingkungan kampus UIN Ar-Raniry dinilai menyalahi ketentuan PMA No 21 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Misalnya pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Gunawan, MA.Ph.D dianggap tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur pada pasal 29 huruf f dalam PMA No 21 Tahun 2015. 

Peraturan ini  menyebutkan pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan universitas setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan/Wakil Direktur baik didalam maupun diluar Universitas. 

Kenyataannya, Sdr. Gunawan Adnan, Ph.D tidak pernah menjabat satupun persyaratan seperti dimaksud dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pengangkatan Drs. Fuadi, M.Hum sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Penunjukan Drs. Fuadi dinilai aneh, mengingat yang bersangkutan belum bergelar Doktor (S3).

Menurut laporan dewan guru besar UIN Ar-Raniry, kebijakan ini telah melanggar statuta UIN Ar-Raniry pasal 42 huruf d yang berbunyi 'lulusan program doktor (S3). Tambahanya di huruf f 'pernah memangku jabatan tambahan sebagai wakil rektor/ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Direktur/Wakil Direktur/Ketua Jurusan.

Kenyataannya Sdr. Drs. Fuadi, M.Hum belum bergelar Doktor,"demikian isi poin kedua .

Begitu juga dengan pengangkatan beberapa wakil dekan yang disinyalir tidak mengindahkan aturan statuta UIN Ar-Raniry pasal 44 huruf f. Bunyi pasal ini pernah memangku jabatan tambahan sebagai Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Sekretaris Lembaga".

Berikut beberapa nama wakil dekan yang dimaksud:

1. Muhibuddin, S.Ag, M.Ag (Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry). Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

2. Nidawati, S.Ag. M.Ag (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry). Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Sudah mengundurkan diri, digantikan oleh Budi Azhari, M.Pd).

3. Fithriani, S.Ag, M.Ag (Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry). Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f Statuta UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan adik kandung dari Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Dr. Syahbuddin Gade, MA)

4. Dr. Phil Abdul Manan, S.Ag, M.Sc, M.A (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry). Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

5. Saifuddin, S.Ag, M.Ag (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry). Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

6. Muhammad Thalal, Lc, M.Si, M.Ed (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry).Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh (informasi sedang tugas belajar diluar negeri).

7. Zainuddin T, S.Ag, M.Si (Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry.Belum pernah menjabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf f UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Pendapat Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Kebijakan kontroversial Rektor Prof Warul Walidin ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah guru besar di lingkungan kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dewan Guru Besar UIN Ar-Raniry menilai, selain mengangkangi aturan yang ada, tindakan Rektor Prof Warul Walidin diduga akan berimbas pada legalitas ijazah yang diperoleh mahasiswa setelah lulus dari kampus tersebut.

"Saya ingin kasih contoh salah satu tindakan semena-mena dari rektor baru ini. Dekan Fakultas Ushuluddin Sdr. Fuadi, M.Hum, padahal menurut statuta peraturan menteri agama, salah satu syarat untuk menjadi dekan harus sudah doktor, ini belum, tapi yang bersangkutan masih master tapi sudah diangkat," ungkap Prof DR Ruysdi Ali Muhammad, MH, mantan Ketua Senat UIN-Raniry saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin, (22/7/2019).

"Sudah setahun dia menjadi dekan, sudah mau wisuda dua kali.  Ini menjadi masalah, apakah ijazah mahasiswa yang ditandatangani oleh dekan yang tidak memenuhi syarat, diterima atau tidak di luar? Ini untuk kepentingan masyarakat ," tambah anggota dewan guru besar UIN-Raniry ini setengah menggugat.

Ungkapan senada disampaikan guru besar UIN Ar-Raniry lainnya, Prof. Farid Wajdi. Ia membenarkan adanya laporan dewan guru besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh ke Sekjen Kemenag RI beberapa bulan silam.

"Iya benar, teman-teman kita juga sudah menandatangani laporan tersebut dan sudah mengirimkan laporan itu ke Kemenag RI," ujar Prof Farid Wajdi, Selasa, (23'7/2019).

Mantan rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode sebelumnya ini menyampaikan, dia  sebelumnya telah bertemu dengan Sekjen Kemenag RI terkait laporan yang disampaikan itu.

"Hari itu kami sudah bertemu Sekjen Kemenag RI, Prof Nurchalis Setiawan. Kami bertemu beliau di Kanwil Kemenag Aceh. Difasilitasi Kepala Kanwil Kemenag Aceh bapak Daud Pakeh.Kami sejumlah guru besar duduk dengan beliau. Beliau sendiri yang meminta laporan tersebut. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari laporan itu," ungkap Prof Farid.

Dia menduga, tertundanya proses laporan para dewan guru besar UIN Ar-Raniry ini dikarenakan dokumen laporan yang dimaksud ikut disita oleh pihak KPK saat ruangan Menteri, Sekjen, dan ruangan biro digeledah oleh lembaga anti korupsi itu. "Namun ini hanya dugaan," ucapnya singkat.

Dialeksis.com juga menerima keterangan senada dari beberapa guru besar lainnya, seperti Prof Alyasaa Abubakar dan Prof Syahrizal Abbas. Namun keduanya tidak bisa memberikan keterangan detil mengingat posisinya sedang diluar Banda Aceh.

"Benar seperti itu. Saya masih di Brunei Darussalam. Mohon maaf, dan terimakasih," ujarnya melalui pesan singkat, Senin, (22/7/2019).

"Maaf baru balas. Saya sedang diluar kota sekarang," sebut Prof Alyasaa Abubakar dalam pesan singkatnya yang diterima Dialeksis.com, Selasa, (23/7/2019).

Namun, keterangan berbeda didapat dari Prof Azman Ismail. Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin, (22/7/2019), salah satu guru besar UIN Ar-Raniry ini menyebutkan tidak paham dengan laporan tersebut.

"Gak ngerti saya itu. Saya hanya dosen biasa," jawab Prof Azman terburu-buru seraya menutup pembicaraan.

Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang, Dialeksis.com meminta klarifikasi terhadap beberapa penjabat yang dalam proses pengangkatannya diduga sarat dengan masalah.

Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Drs. Fuadi, M.Hum, saat dikonfirmasi oleh media ini terkesan menutup diri dalam memberikan keterangan. Meskipun Dialeksis.com telah mengenalkan jati diri dan identitas profesi jurnalis berupa tanda pengenal kepadanya, namun ia tetap tidak menggunakan hak jawabnya.

"Saya juga tidak mengenal siapa ini. Saya tidak bisa memberikan komentar. Tanyakan saja langsung kepada Rektor," ujar Drs. Fuadi, melalui sambungan selular, Minggu, (21/7/2019).

Drs. Fuadi, M.Hum dilantik sebagai Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof Warul Walidin pada Jumat, (20/7/2018) silam di Auditorium Prof. Ali Hasjmy kampus UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh.

Sementara itu, Muhammad Thalal, Lc, M.Si, M.Ed, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan, membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan dirinya melanggar ketentuan statuta UIN Ar-Raniry Banda Aceh sehingga belum layak untuk menduduki jabatan wakil dekan.

"Orang yang kasih informasi itu tidak tahu jabatan saya sebelumnya. Saya menjabat di prodi itu 2010-2014. Saya menjabat sebagai Ketua Laboratorium pada Fakultas Adab dan Humaniora, ada SK rektornya," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Senin, (22/7/2019).

Senada dengan Muhammad Thalal, Dr. Phil Abdul Manan, S.Ag, M.Sc, M.A yang ditunjuk Prof Warul Walidin sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry menegaskan merujuk pada jabatan yang pernah didudukinya sebelumnya, ia merasa posisi yang sedang diembannya saat ini tidak mengangkangi aturan yang ada.

"Saya tanya dulu kepastiannya. Saya pernah menjabat sebagai sekretaris penjamin mutu fakultas. Lembaga penjamin mutu ini besar peranannya, setingkat dengan ketua prodi. Atas pertimbangan itu, saya tidak salah menduduki wakil dekan satu, karena pernah menduduki sebagai sekretaris penjamin mutu fakultas," tegas Muhammad Thalal, Senin, secara terpisah saat dikonfirmasi media ini.

Dari sejumlah keterangan yang disampaikan oleh penjabat yang telah dilantik itu, Dialeksis.com mencoba mengkroschek  dengan sejumlah fakta yang didapat dari Bidang Kepegawaian UIN Ar-Raniry. Hasilnya? Dugaan kebijakan Rektor yang dinilai melangkahi aturan statuta UIN Ar-Raniry itu semakin menguat.

Menurut sumber Dialeksis.com dibidang Kepegawaian UIN Ar-Raniry yang tidak ingin namanya disebutkan ini mengatakan sebagian besar nama-nama wakil dekan yang telah dilantik itu belum pernah menduduki jabatan tertentu seperti yang telah diatur dalam persyaratan pengangkatan wakil dekan.

"Ibu Fitriani (Wadek Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Psikologi), Pak Phil Abdul Manan (Wadek Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Adab dan Humaniora), Pak Saifuddin (Wadek Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum), Pak Zainudin (Wadek Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Dakwah dan Komunikasi), sepengetahuan kami belum pernah menduduki jabatan tertentu," sebut sumber Dialeksis.com, Rabu, (24/7/2019).

Dia juga memastikan bahwa Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Drs. Fuadi, M.Hum belum memperoleh gelar Doktor hingga saat ini.

"Menurut catatan kami, beliau belum memperoleh gelar doktor. Kalau sudah, beliau pasti sudah menyerahkan ijazah beliau," imbuhnya.

Sementara itu, beberapa nama lainnya, ia menyebutkan pernah menduduki jabatan tertentu.

"Untuk pak Muhibuddin (Wadek Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Sains dan Teknologi), beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Prodi di Fakultas Tarbiyah. Begitu juga pak Muhammad Thalal (Wadek Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan), beliau pernah menjadi ketua laboratorium di Fakultas Adab," sebutnya.

"Untuk pak Gunawan, pernah jadi sekretaris pusat penelitian Ar-Raniry. Beliau sudah P.Hd di jerman," kata sumber Dialeksis.

Untuk mengetahui sejauhmana proses tindak lanjut atas laporan dewan guru besar UIN Ar-Raniry, Dialeksis.com mencoba melakukan penelusuran dilingkungan Kemenag RI.

Melalui Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kemenag RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, Dialeksis.com memperoleh fakta yang cukup mengejutkan. 

Diakui oleh Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, bahwa laporan dari dewan guru besar UIN-Ar-Raniry mengenai kondisi aktual UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga saat ini belum diterimanya.

"Saya belum terima laporannya, belum sampai dimeja saya," jawab Prof. Dr. M. Arskal kepada Dialeksis.com melalui pesan singkat, Senin, (22/7/2019)

Ia pun menyarankan kepada Dialeksis.com untuk bertanya ihwal laporan tersebut ke Sekjen Kemenag RI, Prof Nurchalis Setiawan.

Keterangan yang disampaikan Prof. Dr. M. Arskal cukup mengejutkan, dimana tanggal yang tertulis dalam dokumen pelaporan itu tertanggal 23 Februari 2019. Selain ditujukan kepada Sekjen Kemenag RI, dokumen pelaporan itu juga ditembuskan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kemenag RI.

Jika dihitung sejak bulan Februari 2019, artinya sudah 5 bulan dokumen pelaporan itu 'mengembara'. Kemana perginya dokumen itu?

Apakah benar dugaan mantan rektor UIN Ar-Raniry Prof Farid Wajdi yang mensinyalir dokumen pelaporan itu ikut disita KPK? Saat lembaga antirasuah itu menggeledah ruangan menteri agama, ruangan sekjen, dan ruangan biro kepegawaian pada Kemenag RI, Senin, (18/3/2019) lalu.

Menjawab hal tersebut, Dialeksis.com mendapat sedikit gambaran tentang tindak lanjut dari pelaporan forum dewan guru besar UIN Ar-Raniry. Menurut Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) UIN Ar-Raniry Dr. Jalil Salam, M.Ag, besar kemungkinan pelaporan tersebut tidak di follow up oleh Kemenag RI. Ia menyebutkan, proses pelaporan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

"Hingga saat ini kami belum menerima pelaporan itu. Tidak ada tembusan ke kami, jadi kami tidak sikapi apapun," ujar Dr. Jalil Salam via sambungan selular, Rabu, (24/7/2019).

Ia menegaskan Kemenag RI telah menindaklanjuti pelaporan itu dengan tidak mem follow up laporan tersebut.

"Itu sudah disikapi Kemenag. Pengajuan pelaporan itu tidak sesuai dengan alur dan mekanisme yang semestinya. Mekanismenya tidak terpenuhi semua, sehingga sampai kapanpun tidak ada responnya. Sudah lama kami tahu itu tidak dilanjuti. Tidak berapa lama Kemenag menerima surat itu, kami mendapat konfirmasi dari pihak Kemenag," ungkapnya.

Jikapun pelaporan itu ditindaklanjuti, sambungnya, yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah pelapornya. Karena pelaporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya, ia menduga pihak pelapor tidak berani untuk diperiksa.

"Kemungkinan ya, saya juga tidak tahu persis, karena mekanisme pelaporan tidak sesuai sebagaimana mestinya, mereka tidak mau juga diperiksa. Terkadang orang melapor, tapi diperiksa gak mau," jelas dia.

Hingga saat ini, kondisi aktual dilingkungan kampus Islam kebanggaan masyarakat Aceh itu masih bak bara api dalam sekam. Aroma 'politis' perseteruan dua kubu antara Rektor UIN Ar-Raniry yang sedang berkuasa saat ini dengan sebagian guru besar pun mencuat ke permukaan.

"Adalah, ada sedikit tendensi politis," ucap Dr. Jalil singkat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Dialeksis.com kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin tidak membuahkan hasil. Sambungan langsung dan pesan singkat ke no seluler Rektor UIN Ar-Raniry ini belum dibalas.

Apapun ceritanya, publik berharap kebijakan yang akan dikeluarkan dari penguasa tidak merugikan kepentingan masyarakat banyak, karena sejatinya pemimpin dipilih untuk dapat memberikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Semoga.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda