Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Jalan Sunyi Korban Rentenir di Ibu Kota

Jalan Sunyi Korban Rentenir di Ibu Kota

Kamis, 18 Juli 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana di Pasar Tradisional Peunayong, Banda Aceh. [FOTO: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM - Sebagai wakil kepala rumah tangga, Nina (40) tertarik untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Namun, alih-alih ingin membantu perekonomian keluarga, ibu dua anak ini malah terjerat utang dengan rentenir.

Pada 2016, Nina mulai menjalankan bisnis alat-alat rumah tangga. Butuh modal besar, dia pun bertemu dengan rentenir di Banda Aceh yang mampu memberikan pinjaman uang Rp40 juta, dengan cepat dan mudah.

Pinjaman uang itu tidak pernah Nina ceritakan kepada suaminya sampai rumah mereka didatangi rentenir menagih utang. Seketika itu percekcokan suami istri tak dapat dihindari. Tak lama kemudian, dia ditinggal suami.

"Saya pun numpang di rumah famili karena ibu sudah tidak mau mendengar teriakan rentenir saban pagi," cerita Nina kepada Dialeksis.com, Senin (15/7/2019).

Wajah Nina berubah murung. Dia mengakui sudah hampir dua tahun suaminya tidak lagi mau serumah dengannya, sampai ia berhasil melunasi utang itu. Kini utangnya pada rentenir mencapai Rp140 juta.

Nina bukan satu-satunya warga Banda Aceh yang ‘menderita’ setelah meminjam uang pada rentenir. Penelusuran Tim Dialeksis.com, banyak pedagang di pasar tradisional di Banda Aceh yang mengalami hal serupa.

Senin itu, Wardah (50) tampak lesu dari hadapan ragam kue tradisional yang dijajakannya. 

Akunya, dia tidak lagi menikmati aktivitas dagangnya di Pasar Tradisional Peunayong, Banda Aceh, semenjak beberapa bulan terakhir. Hiruk-pikuk pasar tradisional mulai hilang.

"Pasarnya sepi, bagaimana jualan bisa habis," ujarnya kepada Dialeksis.com, awal Maret lalu.

Pendapatan Wardah menyusut. Bahkan dia merugi jika kondisi seperti itu berlangsung setiap hari. Karena dia harus mendapatkan pemasukan untuk modal dagang di hari selanjutnya.

Pasar modern yang mulai tumbuh di sekitar pasar tradisional itu, kata Wardah, menjadi penyebab sepinya warga yang berbelanja ke Pasar Peunayong. Akibatnya berdampak terhadap pendapatan pedagang.

Dampak dari penetrasi pasar modern juga dialami pedagang di pasar tradisional di Banda Aceh lainnya, yaitu Pasar Aceh, Pasar Lamnyong, Pasar Rukoh, dan Pasar Keutapang. 

Lima pasar ini merupakan kelompok pasar tradisional yang menyediakan berbagai kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari masyarakat. Di pasar ini terdapat ragam aktivitas yang dimanfaatkan sejumlah individu sebagai tempat mata pencaharian.

Para pedagang di kelima pasar tradisional itu memiliki latar belakang perekonomian menengah ke bawah. 

Mereka adalah keluarga dengan ekonomi pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk perluasan aktivitas dagang mereka.

Namun semakin kesini, mereka kian sulit mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. "Kendala utama kami adalah modal usaha," kata Sulaiman Husin (49) dari Pasar Peunayong.

Pedagang di Pasar Tradisional Peunayong, Banda Aceh, mengakui sepi pembeli karena digerus pasar modern. [FOTO: Dialeksisi.com]

Para pedagang di pasar tradisional di Kota Banda Aceh sudah terbiasa dengan model transaksi pasar konvensional. Ditandai dengan upaya tawar-menawar harga barang antara pembeli dengan pedagang.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dijelaskan, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki dan dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, modal kecil dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar.

Namun konsep pasar sudah berubah. Pasar modern hadir di tengah-tengah masyarakat yang sebelumnya cuma mengenal pasar tradisional. 

Menurut Mathew & Mukherjee dalam "Foreign Direct Investment in India Retail – Need for a Holistic Approach", seperti diterbitkan oleh Maharashtra Economic Development Council India pada 2010, kehadiran toko (ritel) modern di negara berkembang diyakini terjadi dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama terjadi pada pertengahan dekade 1990-2000 di Amerika Selatan, Asia Timur selain Cina, Eropa Utara dan Tengah, dan Afrika Selatan. Gelombang kedua pada akhir dekade 1990-2000 di Meksiko, Amerika Tengah, Asia Tenggara, dan Eropa Tengah dan Selatan. 

Dan gelombang ketiga terjadi pada awal dekade 2000-2010 di beberapa bagian Afrika, beberapa negara Amerika Tengah dan Selatan, Asia Tenggara, Cina, India, dan Rusia.

Mereka menggarisbawahi, pasar modern adalah jenis pasar yang menjual produk (barang dan jasa) dengan harga pas sehingga tak terjadi aktivitas tawar-menawar harga antara penjual dan pembeli.

Produk yang dijual-belikan di pasar modern adalah produk berkualitas bagus yang harganya sudah ditentukan dengan label harga pada setiap produk. 

Pasar baru ini umumnya berada di perkotaan atau di pinggir kota dengan kondisi bersih dan nyaman bagi konsumen. Tentu saja, menjual berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Geliat perekonomian global juga berdampak ke Indonesia. Toko modern seperti supermarket atau minimarket mulai hadir di beberapa kota besar Tanah Air selama tiga dekade terakhir, bahkan terus berkembang terutama setelah tahun 1998. 

Semenjak berlakunya liberalisasi sektor ritel pada 1998, arus penanaman modal asing otomatis masuk bebas yang kemudian menambah ketatnya persaingan dagang di dalam negeri.

Salah satu gerai pasar modern di Aceh. [FOTO: IST]

Tren pasar itu menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh. Para pedagang di pasar tradisional kesulitan mendongkrak angka penjualan akibat digerus pasar modern.

Ketidakstabilan harga juga memicu kerugian bagi para pedagang tradisional. Akibatnya, penghasilan menurun dan mempengaruhi modal usaha mereka.

Kesulitan modal usaha membuat para pedagang tradisional di ‘Kota Gemilang’ harus memutar otak setiap harinya, kepada siapa atau dimana mereka harus mendapatkan fresh money untuk melanjutkan aktivitas dagang esoknya.

Asnah (55) pedagang tradisional di Pasar Keutapang, misalnya, sempat meminjam uang ke bank untuk mendapatkan suntikan modal usaha.

"Meminjam uang di bank banyak kali peraturannya, syarat-syaratnya. Ribet-lah pokoknya," kata dia kepada Dialeksis.com. Dia akan lebih tertarik jika ada cara mendapatkan uang yang lebih mudah.

Sementara Joni (38) sempat meminta bantuan dana pada keluarga untuk mendapatkan modal usahanya. 

"Tapi kalau pinjam sama saudara atau tetangga bukannya dikasih pinjam tapi saya malah dijadikan bahan omongan," kata pedagang ikan di Pasar Peunayong itu.

Dia pun akan lebih senang jika ada bantuan dari pihak lain.

Sejumlah pedagang lain di pasar tradisional di Kota Banda Aceh, diantaranya Pasar Pasar Aceh, Pasar Rukoh dan Pasar Lamnyong, sempat melakukan hal yang sama dengan Asnah dan Joni ketika terdesak modal usaha. Namun tidak menjadi sebuah solusi.

Peluang lain pun muncul. Nuraini misalnya, pedagang ikan di Pasar Peunayong ini suatu kali didatangi pria yang menawarkan pinjaman uang cepat namun dengan sistem bunga.

"Saya tidak tahu apa itu rentenir, yang saya tahu hanya orang yang meminjamkan uang. Terus nanti kalau kita kembalikan uang yang kita pinjam jadinya bertambah, misalnya kita pinjam 1 juta rupiah kita memulangkannya harus 2,3 juta rupiah," katanya.

Dia kemudian ketagihan dengan pinjaman dari rentenir. Sehingga ia sering kali meminjam sama rentenir ketika butuh modal usaha, meskipun bunganya berlipat.

Sulaiman Husin, pedagang ikan di Pasar Peunayong tadi, juga langsung menerima ketika rentenir tawarkan bantuan. Dia terpaksa menggunakan pinjaman uang dari rentenir karena modalnya untuk berdagang sudah habis. 

"Kalau saya tidak berdagang anak istri saya mau makan apa," ujarnya.  

Selain itu, Husin lebih memilih pinjam uang pada rentenir karena gampang. Persyaratannya tidak banyak dan uangnya bisa langsung cair di hari itu.

Mutia (40), penjual makanan siap saji di Peunayong, juga terpaksa meminjam uang pada rentenir. Dagangannya mulai sepi. Modalnya kehabisan.

"Sebenarnya saya tidak ingin meminjam uang pada rentenir. Karena itu termasuk riba kan… riba itu termasuk dosa besar ya. Tapi ya, terpaksa minjam sama rentenir. Ini juga karena persoalan ini, saya ditinggal suami. Suami merasa terbeban dengan kelakuan saya," ujarnya kepada Dialeksis.com, awal Maret lalu.

Praktek rente di pasar tradisional di Banda Aceh mencapai taraf yang memprihatinkan.

"Kami sering merasa terjebak dengan uang pinjaman dari rentenir. Pernah meminjam sebanyak sepuluh juta rupiah, tapi rasanya seperti tak bisa bergerak selama dua puluh tahun. Hidup kami juga begini-begini saja, tidak ada perubahan," kata Nur, pedagang di Pasar Keutapang.

Dia mengaku lebih sering hidup dengan biaya dari pinjaman pada rentenir, baik dari hal penting sampai hal tidak penting sekalipun. 

Mereka tidak mengetahui dampaknya bisa terus melarat.  Aktivitas pinjaman berbunga/riba/rente sudah menjadi bagian hidup masyarakat pedagang pasar tradisional di Kota Banda Aceh.  

Pascagempa dan tsunami 2004 di Aceh, menurut seorang pedagang di Pasar Peunayong, praktek itu semakin meningkat. 

Padahal bantuan penguatan ekonomi masyarakat kecil di Aceh saat itu cukup banyak, yang bersumber dari dana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias.

Namun sampai hari ini, aktivitas rentenir tumbuh subur di Kota Banda Aceh. Walaupun sebagian pedagang tahu meminjam uang pada rentenir adalah bagian dari praktik riba, mereka tetap saja memilih rentenir sebagai solusi mendapat modal usaha yang cepat dan mudah diperoleh.

Sulaiman, pedagang di Pasar Peunayong tadi, tahu kalau meminjam uang pada rentenir termasuk riba. 

"Riba itu dilarang Allah. Tapi mau gimana lagi, inilah satu-satunya jalan keluar saya agar bisa menjual ikan lagi," katanya.

Rentenir secara harfiah berasal dari kata "rente" yang artinya renten atau bunga uang. 

Kata ini tidak jauh berbeda dengan makna "riba" yang secara bahasa berarti ziyadah (tambahan) baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam.

Institusi yang memperoleh profit melalui penarikan bunga disebut sebagai lembaga rente, seperti bank, koperasi dan lembaga perkreditan lainnya. Sedangkan individu yang memperoleh profit melalui penarikan bunga disebut dengan rentenir.

Rentenir mempunyai tujuan membantu orang yang kurang mampu. Tapi dalam prakteknya, rentenir membungakan jumlah uang yang dipinjam sehingga menyimpang dari nilai kebaikan.

Meski menyimpang, rentenir selalu membenarkan kegiatan ini karena mereka ingin mengembangkan modal yang ada dan mendapatkan keuntungan yang lebih dari uang yang dihibahkannya.

Ilustrasi korban rentenir. [FOTO: net]

Penelusuran Tim Dialeksis.com, sebagian pedagang di pasar tradisional di Banda Aceh tidak mengerti istilah rentenir. Mereka hanya mengetahui ada seseorang yang meminjamkan uang dan berbunga.

Namun tak sedikit pula yang akrab dengan istilah rentenir. Kebanyakan mereka malah sangat mengerti dengan istilah "Peng Batak" (Uang Batak). Sebutan ini lekat dengan keseharian mereka karena kebanyakan rentenir berasal dari Tanah Batak, Sumatera Utara.

Hubungan para pedagang dan rentenir pasar terbentuk karena adanya intensitas pertemuan yang tinggi. Mereka beraktivitas setiap harinya mulai pagi sampai sore.

Beberapa pedagang di pasar tradisional itu memiliki lingkungan yang sama selain di pasar, misalnya saling bertetangga. Hubungan ini yang dapat mempererat mereka untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan masing-masing. 

Hubungan sosial mereka semakin terlihat jelas dalam suatu tindakan proses ekonomi di saat mereka melakukan transaksi peminjaman uang.

Pendapatan Makin Turun

Pada hakikatnya, dalam teori bisnis, bila modal bertambah maka pendapatan juga bertambah. Dengan bertambahnya pendapatan, kesejahteraan pun meningkat.

Namun kenyataannya, pinjaman dari rentenir tidak memberikan dampak bagus terhadap pendapatan para pedagang pasar tradisional di Kota Banda Aceh. Pendapatan mereka malah menurun dan keadaan finansial semakin memburuk.

"Pendapatan saya kalau udah minjam modal sama rentenir bukannya makin bertambah, malahan makin berkurang. Karena aku bayarin bunganya terus. Gak tau lagi mau pinjam uang sama siapa, keluarga gak ada yang bisa diharapkan, apalagi tetangga, yang ada jadi bahan omongan, bukan dikasih pinjam," ujar Faridah (37), pedagang sembako di Pasar Keutapang, awal Maret lalu.

Pedagang ikan di Pasar Aceh, Fitriani (38), mengungkapkan, pinjaman uang pada rentenir hanyalah solusi jangka pendek karena harus membayar bunga yang ditetapkan.

"Dari situlah pendapatan kami gak bertambah. Tapi kalau gak minjam sama rentenir ga bisa kami jualan. Ya pinter-pinter lah ngolah uang yang ada, biar tetap bisa jualan," ujarnya.

Sebagian besar pedagang mengaku pendapatannya turun hingga 80 %. Seperti diakui Faridah, pemasukan yang tadinya sebesar Rp5 juta/hari, namun setelah meminjam uang pada rentenir income-nya anjlok hingga Rp500 ribu/hari.

Penyebabnya, kata dia, seluruh pedagang yang meminjam uang pada rentenir harus melunasi pinjamannya selama 1 sampai 2 bulan, dengan persentase bunga yang ditetapkan rentenir.

Keterpaksaan yang membuat para pedagang meminjam uang pada rentenir dengan bunga ukup tinggi membuat pendapatan mereka menurun tajam.

Ada kejanggalan di hati mereka karena merasakan keberatan terhadap bunga yang diberikan rentenir. Namun tidak ada hal lain yang dapat membantu mereka selain meminjam uang pada rentenir. 

Berharap Koperasi Syariah 

Para pedagang tradisional di Kota Banda Aceh mengeluh akibat lintah darat yang "mengisap" uang mereka. Keinginan keluar dari praktik riba itu pun sangat besar sekali.

Bukan hanya ingin terbebas dari kejamnya rentenir, mereka juga memikirkan dosa yang telah mereka perbuat dan balasannya di hari akhir.

Keinginan tersebut belum bisa diwujudkan. Alasan mereka, tidak tahu harus meminjam uang pada siapa lagi. 

Para pedagang berharap pemerintah mendirikan koperasi syariah agar mereka dapat terbebas dari kekejaman rentenir, seperti dikatakan Suandi (38) dan beberapa rekannya.

"Kami berharap pemerintah bisa membuat koperasi syariah di pasar ini, sehingga kami dapat meminjam uang tanpa harus membayar bunga. Karena bunga itulah yang berat. Pendapatan kami bukan bertambah, malah menurun," kata pedagang makanan siap saji di Pasar Aceh itu, mewakili teman-temannya.

Mereka yakin jika pemerintah membuka jalur pinjaman syariah atau koperasi syariah dengan sistem bagi hasil dapat menjadi jalan keluar mereka agar meninggalkan praktik riba.

Selain itu, kata Suandi, jika koperasi syariah dibuka pemerintah, pedagang muslim dapat menambah variasi dagangan dengan strategi tersendiri untuk menarik konsumen. Hal inilah yang dapat memajukan usaha mereka tanpa terjerat praktik riba.

Solusi LKMS

Praktik rentenir di Kota Banda Aceh diakui oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah. Hasil pendataan lembaga ini, banyak warga Banda Aceh yang lebih memilih pinjam uang pada rentenir.

"Di kota ini para warga sangat banyak berurusan dengan rentenir, yang dalam pengelolaannya menjalankan praktek riba. Ini sangat meresahkan bagi kalangan menengah ke bawah, dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi," ungkap Teuku Hanansyah, Direktur Utama LKMS Mahirah Muamalah.

Alasan itu pula menjadi salah satu tujuan Mahirah Muamalah lahir. Di samping memberikan bantuan bagi masyarakat yang butuh modal usaha, juga menutup celah bagi rentenir di Kota Banda Aceh.

"Maka dari itu kita harus sepakat dan sama-sama untuk membasmi tengkulak, lintah darat, kapitalis yang disebut juga Bank 47, dimana dalam penyelesaian kreditnya masih memakai debt collector," katanya kepada Dialeksis.com, Senin (15/7/2019).

Direktur Utama LKMS Mahirah Muamalah, Teuku Hanansyah. [FOTO: Dialeksis.com]

Hanansyah mengatakan, selain menutup celah bagi rentenir, salah satu persoalan yang menjadi acuan didirikannya Mahirah Muamalah yaitu mencari solusi untuk mengurangi angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan di Banda Aceh.

Dia menerangkan, pedagang yang selama ini sering meminjam uang pada rentenir, bisa beralih ke LMKS Mahirah Muamalah.

Menurutnya, lembaga ini memberikan layanan pinjaman uang tanpa potongan biaya administrasi. Misal nasabah yang mengajukan pembiyaan sebesar Rp1 juta akan dicairkan Rp1 juta juga. 

"Pembiayaan dimohonkan Rp 1 juta, LKMS yang beli barangnya, cairnya Rp 1 juta juga dan margin keuntungan atas barang yang dibiayai dengan kesepakatan dua belah pihak ridha," ujar Hanansyah.

Pola ini diterapkan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan para nasabah terutama pedagang kecil menengah di Banda Aceh.

Lembaga keuangan syariah ini konsen menyasar pedagang kecil menengah di Banda Aceh. Agar mereka tidak lagi terjerat dengan para rentenir yang menawarkan pinjaman tetapi ada unsur riba.

"Kita juga memberikan layanan pembiayaan bagi penyandang disabilitas di Banda Aceh yang selama ini belum terlayani dunia perbankan," katanya.

PT LKMS Mahirah Muamalah sendiri adalah milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Usai diresmikan pada 27 April 2018 atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, lembaga keuangan berbasis syariah tersebut kini genap setahun berjalan.

Mahirah Muamalah hadir sebagai upaya Pemko Banda Aceh dalam menciptakan peluang kerja dengan memberikan dukungan pembiayaan, penguatan kapasitas modal usaha masyarakat khususnya dalam skala kecil dan mengurangi angka kemiskinan.

Hanansyah juga berharap upaya Pemko Banda Aceh ini mendapat dukungan positif dari seluruh lapisan masyarakat termasuk perangkat desa di Kota Banda Aceh.

Perangkat desa di ibu kota, sarannya, bisa mengelola Dana Desa dengan cara menyimpannya di LMKS Mahirah Muamalah. Dana tersebut dapat dikelola dan diperbantukan untuk masyarakat sementara desanya juga mendapatkan bagi keuntungan yang dikelola secara syariah.

"Cara ini bisa menjadi alternatif masyarakat kota Banda Aceh agar bisa menabung di Mahirah Muamalah."

Hanansyah juga mengajak para aghniya atau 'orang yang memiliki harta lebih dan berharta' agar mau menyimpan hartanya di Mahirah Muamalah. 

Dengan menyimpan di Tabungan Syariah Muamalah diharapkan bisa berkontribusi untuk membangun keuangan masyarakat melalui kegiatan UKM serta meraup pahala karena ikut memutus mata rantai rentenir di negeri Syariah.

"Insya Allah kami akan terus semangat dan percaya diri mendukung, berkontribusi terhadap masyarakat dalam melepaskan mereka dari praktik riba," pungkas Hanansyah.(Tim Dialeksis)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda