Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menanti Hukum untuk Pembegal Beasiswa Aceh 2017

Menanti Hukum untuk Pembegal Beasiswa Aceh 2017

Minggu, 24 Juni 2018 23:16 WIB

Font: Ukuran: - +


Sembilan oknum anggota wakil rakyat dari 24 orang anggota DPRA yang ikut menempatkan dsna aspirasinya untuk bantuan pendidikan bagi sejumlah mahasiswa di Aceh, diduga telah melakukan pembegalan terhadap dana tersebut secara paksa. IU, Ketua fraksi salah satu partai di DPR Aceh, merupakan pihak yang menjadi "pemimpin klasemen" untuk kejahatan yang diungkap oleh Inspektorat Aceh kepada Gubernur Aceh melalui laporan tertulis.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh yang dilaporkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Jumat (13/4/2018) sebanyak 322 orang mahasiswa yang sedang menempuh studi di Aceh dan luar Aceh, telah dizalimi oleh Sembilan anggota DPRA, dengan cara dipotongnya jumlah beasiswa yang mereka terima, dengan angka yang fantastis. Bahkan ada yang dipungli hingga lebih 70 % dan mereka tidak dapat menolak hal tersebut.

Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan sebanyak 19.854.000.000 kepada 803 mahasiswa yang bersumber dari APBA 2017. Hasil konfirmasi pihak Inspektorat Aceh terhadap 197 mahasiswa, mereka baru menerima 5.209.000.000 dan masih tersisa (belum diterima) 1.147.500.000, hingga kini masih berada di tangan para penghubung.

Selain itu, dari hasil konfirmasi kepada penerima bantuan pendidikan non aspirator, dari 47 orang, 18 orang sudah berhasil dikonfirmasi dengan rincian enam orang mengaku menerima penuh, dua orang tidak menerima penuh, dua orang tidak terima sama sekali dan delapan orang berindikasi tidak terima penuh.

Tiga orang penghubung disebut-sebut namanya di dalam laporan berita acara pemeriksaan, masing-masing berinisial MK sebagai koordinator umum lapangan, KB alias KMI untuk kawasan Bireuen, MY untuk Aceh Utara dan sejumlah nama lain.

Modus operandinya, ada beberapa pola yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRA melalui kakitangannya. Ada yang memegang buku rekening mahasiswa, atau mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dimintai melakukan transfer ke rekening pelaku. Bahkan ada yang identitasnya dikutip dan dibuatkan buku bank, padahal yang bersangkutan tidak tahu menahu.

Dalam dokumen hasil Pemeriksaan Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh Tahun 2017 yang disampaikan Inspektorat Aceh kepada Gubernur Aceh pada 13 April 2018 disebutkan sembilan nama anggota DPRA yang diduga melakukan penyelewengan bantuan pendidikan itu.

Mereka adalah IU (Partai Aceh), MS (Partai Golkar), DS (Partai Nanggroe Aceh), R (Partai Aceh), Ir HTH (Partai Demokrat), M (Partai Persatuan Pembangunan), JH (Partai Demokrat),YH(Partai Aceh), dan A (Partai Golkar).

Hasil temuan lainnya bahwa IU dari salah satu partai lokal disebut-sebut namanya sebagai pihak yang paling getol melakukan pemotongan beasiswa untuk mahasiswi Aceh. Sejauh ini pihak Inspektorat sudah memeriksa 60 orang penerima bantuan pendidikan Aceh bersumber dana aspirator dari IU.

Dalam berita acara berdasarkan pengakuan mahasiswa dari Bireuen, Aceh Besar, Aceh Utara, Langsa dan Aceh Timur, jumlah pemotongan beasiswa variatif. Berikut beberapa pengakuan mahasiswa.

BI, mahasiswa UIN Ar-Raniry dipotong sebanyak 25 juta. Dia tidak merincikan berapa dana yang ia terima.

Selanjutnya DSK, mahasiswa Unsyiah Syiah Kuala yang mengaku menerima 35 juta, kemudian dipotong 22 juta serta menerima bersih sebanyak 13 juta.

A, mahasiswa Unimal Lhokseumawe, terima di rekening 20 juta, kemudian dikembalikan ke penghubung 12 juta dan hanya menerima sisa sebanyak delapan juta.

EM, mahasiswa Unsyiah menerima di rekening sebanyak 35 juta, ditranfer kembali ke penghubung sebanyak 28 juta, ia menerima sisa tujuh juta. Selanjutnya AA mahasiswa IAIN Langsa, terima di rekening 20 juta, diserahkan ke penghubung 17 juta dan ia hanya menerima sisa tiga juta rupiah.

CH, terima 20 juta kemudian dikembalikan ke penghubung 17.500.000, ia hanya menerima 2,5 juta. Kemudian I, mahasiswa IAIN Cot Kala menerima 20 juta dan dikembalikan ke rekening penghubung 12 juta. Sisa yang ia terima delapan juta. Selanjutnya SM, mahasiswa IAIN Langsa menerima 20 juta, kemudian mengembalikan ke rekening penghubung 15 juta dan ia menerima 5 juta saja.

Harus Disusut Tuntas

Dilansir oleh Dialeksi.Com, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askalani kepada seujmlah media, Rabu 13 Juni 2018, mengatakan [ihaknya mendorong Polda Aceh untuk serius mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh para anggota wakil rakyat. Menurut GeRAK, polisi harus mampu mengungkap peran dugaan para pihak yang diduga terlibat dalam merancang dan menjalankan scenario tersebut.

" Kami berharap pihak Polda Aceh harus mengungkapkan peran aktif sejumlah pihak yang diduga terlibat melakukan praktek haram atas dana pendidikan dan tidak hanya foksu pada nilai , juga peran penghubung dan pelaksana (KSPA, juga peran perancang dan pelaksana praktek tercela itu," ujar Askalani.

Hasil temuan GeRAK, selain pemotongan yang jumlahnya fantastis, juga ditemukan bahwa pengalokasian dana bantuan pendidikan yang bersumber dari APBA 2017 itu diperuntukkan untuk anak pejabat, tumpang tindih pemberian beasiswa dengan sumber lain serta adanya yang sudah selesai melaksanakan studi (post graduate). Tujuannya untuk memudahkan pemotongan beasiswa.

"Polda harus mampu membongkar prkatek haram yang dilakukan secara bersama-sama dan kolaborasi antara pengusul proposal, coordinator dan juga anggota DPRA yang diduga terlibat," kata Askal.

Selain GeRAK, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga menyampaikan hal yang sama. Koordinator MaTA Alfian, Kamis (13/6/2018) pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Aceh.

"Kami memonitor perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Aceh tentang dugaan pembegalan dana beasiswa, artinya kalau Polda serius kita mendukung penuh proses lidik yang sedang berlangsung tapi kalau kasus ini mangkrak dan tidak ada kepastian hukum secara menyeluruh terhadap pelaku maka kita melaporkan secara resmi ke KPK," kata Alfian.

Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA-UIN) Ar-Raniry mengutuk keras penyelewengan dana beasiswa jalur aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR Aceh, baik dari Partai Lokal maupun partai Nasional.

"Kami minta pihak yang berwewenang untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir kejahatan teroganisir yang sistematis ini," Kata Presiden Mahasiswa UIN Dedy Saputra lewat rilis, Rabu 12 Juni 2018.

DEMA UIN juga meminta Kapolda Aceh dan Kejati Aceh untuk menumpas aksi pembegalan dana beasiswa tersebut.

"Kami akan lalukan monitoring, hearing dan bila perlu turun ke jalan untuk mengadvokasi kasus ini," kata Dedi Saputra.

Dijelaskan Dedi, peristiwa menyakiti Mahasiswa dan Rakyat Aceh secara umum, mengingat rangking pendidikan di Aceh masih menempati urutan bawah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Dukungan dana beasiswa itu dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studinya, apalagi saat ini pendidikan kita masih terpuruk. Malah dikorupsi," ujar Dedi.

Dari arus bawah, suara-suara yang meminta agar kasus tersebut disusut tuntas, kian bergema. Fakrul Rizal (25) warga Pidie meminta agar Polda Aceh tidak bermain mata dengan para pelaku. Lajang lulusan salah satu perguruan tinggi itu menyebutkan adanya beberapa keanehan dalam penanganan kasus tersebut, walau sudah ditangani sejak Januari, pihak Polda sejauh ini terlihat tidak serius.

Ia mengatakan, andaikan laporan Inspektorat Aceh tidak bocor ke publik, Polda tidak akan angkat bicara. Bahkan walau dokumen itu sudah bocor, terlihat pihak Polda juga masih hemat bicara. "Saya telusuri semua pernyataan polisi di media. Mereka hanya memberikan keterangan yang sangat minim.

"Tidak biasanya polisi sangat hemat bicara. Pada kasus-kasus kecil mereka cukup gencar memberikan keterangan pers. Tapi untuk kasus besar dengan jumlah anggaran yang besar seperti begal beasiswa, justru mereka yang hemat bicara," kata Rizal, prihatin.

Kepada awak media,Dir. Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma S.Ik, mengatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh polisi dan masih dalam penyidikan. "Masih dalam penyidikan," ujarnya. [A]









Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda