Rabu, 04 November 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menyadap Presiden, Kini Ikan Busuk Dibuang Dari Kepala

Menyadap Presiden, Kini Ikan Busuk Dibuang Dari Kepala

Rabu, 04 November 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi penyadapan Presiden Prabowo. Foto; Desain AI/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Indept- Mereka terlalu nekat “mempermainkan” Presiden. Bisa jadi, Jenderal berbintang empat dan sejumlah jenderal lainya, tidak pernah terpikirkan mereka akan menjadi tersangka. 

Sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali akan jatuh juga. Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, satu ketika bau busuknya akan tercium juga. Presiden Prabowo kini mulai menunjukan sikap, membersihkan racun, dia memulainya dari kepala.

Kasus penyadapan komunikasi istana sudah berlangsung lama. Penyadapnya dilakukan orang yang memegang kendali di tampuk kepimpinan dan kroninya. Untuk membersihkan “racun” ini, tentunya pemegang kekuasaan harus dilengserkan.

Setelah Kapolri diganti, tidak berselang lama kasus penyadadapn itu meledak. Para jenderal yang bermain dijadikan tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bermunculan tersangka lainya.

Bagaimana kasus yang mengemparkan Pertiwi ini bisa terjadi? Apakah ini makar, siapa saja yang disadap? Bagaimana tanggapan publik atas perbuatan mempermainkan presiden ini. Dialeksis.com merangkumnya.

Konspirasi Jenderal

Ketika jenderal polisi yang sudah 5 tahun delapan bulan menjabat Kapolri diberhentikan dan dijadikan sebagai Kantor Staf Kepresidenan (KSP, publik mulai bertanya, apa yang akan terjadi selanjutnya.

Sebulan kemudian sebuah jawaban benar-benar menyentakan. Pihak kepolisian menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan jenderal lainya sebagai tersangka. 

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, bersama belasan jenderal Polri lainnya, diduga kuat terlibat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga pimpinan partai politik. 

Jenderal Sigit dan Irjen Pol EH serta Irjen Pol AS menjadi tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. “Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. 

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). 

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo),” kata Asep. Listyo tidak sendiri, dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang dilakukan sejak 2025 ini dilakukan bersama dua jenderal polisi lainnya. 

Publik diingatkan dengan istilah ikan busuk. Ketika itu Listyo Sigit sempat jadi perbincangan pada tahun pertama dirinya menjabat sebagai Kapolri. Sorotan publik ditujukan ke Listyo saat ia menyatakan dengan tegas akan melakukan reformasi Polri besar-besaran.T

Dia tidak ragu memotong setiap pimpinan tinggi kepolisian jika tidak bisa menertibkan anak buahnya. Membuang ikan busuk dimulai dari kepala.

 "Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," ucap Listyo pada akhir Oktober 2021. Membuang ikan busuk? Atau menyimpan racun baru?

"Kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri," kata Listyo. Ketika kasus Irjen Ferdy Sambo mencuat kalimat ikan busuk itu kembali muncul dari bibir Listyo.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama, menyampaikan, komandan sepertinya ini salah, dan itu sah saja," tutur Sigit.

Kini, Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi Ario Seto bukan hanya melakukan mutase besar-besar di tubuh Polri dengan memindah tugaskan 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Namun Kapolri mulai membuang ikan busuk dimulai dari kepala.

Berlangsung Lama

Listyo sudah memanfaatkan fasiltas negara untuk memata matai presiden ternyata sudah berlangsung lama, hanya dua bulan setelah Presiden Prabowo resmi memimpin negeri.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan presiden. 

"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Namun Yusril tidak menjelaskan lebih jauh, ketika ketika disinggung mengenai detail teknis. Termasuk dugaan penggunaan fasilitas atau alat milik institusi Polri dalam menjalankan aksi penyadapan. 

Yusril menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada koordinasi aspek hukum, penegakan prosedur KUHAP, serta penerapan pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE.

Berikut kronik berdasarkan riset digital Redaksi Dialeksis.2025 - Oktober 2026, nomor telepon masuk sistem penyadapan. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan sejumlah nomor diduga dimasukkan tanpa verifikasi ke sistem penyadapan Polri, Lawful Interception Management System (LIMS).

Menurut Asep, penyadapan diduga diperintahkan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain nomor Presiden, Bareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. 

Oktober 2026, muncul dugaan perintah menghapus hasil sadapan. Penyidik menduga ada perintah untuk menghapus berkas hasil sadapan dari komputer LIMS. Bareskrim juga menyebut dugaan penghapusan catatan aktivitas sistem untuk menghilangkan jejak.

30 Oktober 2026, seorang petugas membuat laporan polisi. Menurut Asep, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu membuat laporan polisi. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Hingga konferensi pers 3 November, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Pada 3 November 2026 malam, Polri umumkan tiga tersangka dan penahanan. Asep mengumumkan penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. 

Seorang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. 

3 November 2026 malam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui perkara itu setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. 

Makar,Kejahatan Paling Besar Dalam Sejarah 

Memata- matai kepala negara dan dilakukan oleh sejumlah jenderal polisi yang masih aktif, merupakan sebuah sejarah kejahatan paling besar dalam Sejarah Polri.

Alat penyadap ini bernilau triliunan rupiah bersumber dari uang rakyat, seharusnya berada di institusi Polri, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi di luar institusi.

Penjelasan lainya disampaikan Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting. Dalam podcast Madilog Forum Keadilan TV yang dipandu oleh sejarawan Indra J Piliang pada Selasa, 3 November 2026.

Dia dia membongkar alat sadap bernilai triliunan rupiah tersebut. Dalam keterangannya, Dr. Selamat Ginting menjelaskan, penangkapan bermula dari pelacakan sinyal radar oleh instrumen negara. 

Alat sadap khusus bernilai triliunan rupiah, yang seharusnya berada di bawah penguasaan institusi intelijen negara dan Mabes Polri. Alat sadap itu telah dipindahkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar institusi.

"Mabes Polri dengan alatnya melihat bahwa ada radar yang berbunyi. Setelah dicari sumbernya, ternyata alat tersebut sedang bekerja di rumah Irjen Polisi Arisonta Nasution, Irjen Polisi Slamet Uliandi, dan Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso," ungkap Selamat Ginting.

Ginting memaparkan insiden perlawanan yang sempat terjadi saat operasi penangkapan. Irjen Polisi Arisonta Nasution sempat melakukan perlawanan kepada petugas dari Divisi Propam dan Brimob Polri. 

Karena melawan, yang bersangkutan langsung diborgol dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua. Di sanalah kemudian terungkap dari pengakuannya bahwa penyadapan ini dilakukan atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan temuan tersebut, penangkapan meluas dan merembet ke sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya. Dr. Selamat Ginting membeberkan bahwa ada belasan nama jenderal polisi yang dugaannya akan segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Menurutnya Selamat Ginting, beberapa nama perwira tinggi yang disebutkan turut terseret dalam skandal ini antara lain; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Komjen Polisi Asep Edi Suheri, Komjen Polisi Suhardianto, Komjen Polisi Yuda Gustawan,Irjen Polisi Arisonta Nasution. 

Irjen Polisi Slamet Uliandi, Irjen Polisi Abdul Karim, Irjen Polisi Nunung Saifudin, Irjen Polisi Dedi Murti, Irjen Polisi M. Tejo Kusumo, Irjen Polisi Ribut Hari Wibowo, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.

Ini bukan sekadar insiden penyadapan biasa, melainkan indikasi kuat upaya membentuk "negara di dalam negara" dan percobaan sabotase (makar) terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan kejahatan yang paling besar sepanjang sejarah Polri, karena yang disadap adalah kepala negara. Kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, itu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," kata Mahfud dalam siaran podcast di kanal YouTube pribadinya, dikutip Dialeksis.com, Selasa (3/11/2026).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Mahfud menilai perkara ini sebagai peristiwa luar biasa sekaligus kejahatan paling serius di tubuh Korps Bhayangkara. 

Pasalnya, instrumen kepolisian diduga dipakai untuk memata-matai kepala negara sendiri. Ini merupakan kejahatan yang paling besar sepanjang sejarah Polri, karena yang disadap adalah kepala negara. 

Mahfud menyoroti potensi pasal makar di balik operasi intelijen ilegal ini. Berdasarkan bocoran yang beredar, sasaran operasi intelijen itu tidak hanya menargetkan presiden, melainkan turut menyasar pimpinan partai politik, anggota DPR, tokoh pers, hingga penggiat masyarakat sipil.

Menurut Mahfud, kabar penindakan tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak Minggu malam sebelum resmi dirilis oleh Bareskrim Polri. Informasi yang ia himpun menyebutkan, sedikitnya enam perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Komisaris Besar (Kombes) sempat diamankan di kediaman seorang mantan petinggi kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, para perwira tersebut mengaku menjalankan misi penyadapan terhadap Presiden Prabowo hingga Sekretaris Kabinet atas perintah langsung pimpinan tertinggi kepolisian saat itu. 

Untuk tahap permulaan, para pelaku dijerat sangkaan pasal perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan melalui penyadapan, Pasal 332 KUHP, serta regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kenapa orang bicara soal makar? Karena dari bocoran sumber, produk final hasil penyadapan ini diduga sampai ke Solo. Sehingga apa pun langkah dan manuver yang akan dilakukan target sudah terbaca untuk dianalisis cara mengganggunya," ungkap pakar hukum tata negara tersebut.

Ia menambahkan, apabila motif penyadapan mengarah pada upaya menggoyang legitimasi kepemimpinan nasional secara melawan hukum, ancaman pidana makar dengan hukuman maksimal pidana mati dapat diterapkan oleh penegak hukum.

Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi keberanian kepemimpinan Polri saat ini di bawah Kapolri Suyudi yang dinilai konsisten menjalankan mandat Presiden Prabowo untuk membenahi internal kepolisian. 

Terlebih, mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira telah bergulir dalam sebulan terakhir demi membersihkan institusi dari faksi-faksi kepentingan politik maupun jaringan pelindung kejahatan.

"Kekuasaan itu berputar. Jangan pernah menyalahgunakan wewenang ketika sedang memimpin, karena hukum dan keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri," tegas Mahfud.

Kini bermunculan apresiasi publik kepada Kapolri yang baru, atas keberanian dan sikap tegasnya dalam membersihkan institusi. Bukan hanya mutasi besar-besaran, seperti memangkas ikan busuk dimulai dari kepala. 

Namun Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sudah memangkas “ikan busuk” yang dia mulai dari kepala. Publik tersentak dan kini menaruh harapan agar institusi penegak hukum ini bersih dan menjadi teladan.

Bagaimana kelanjutan dari kisah kelam polisi dalam penyadapan ini, ikuti saja tabuhan genderang yang sudah menggema ini. ** BG


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI