Beranda / Kolom / Israel Kebal Hukum, Mahkamah Pidana Internasional Tak berkutik?

Israel Kebal Hukum, Mahkamah Pidana Internasional Tak berkutik?

Sabtu, 08 Juni 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nauky Ananda Rezky

Nauky Ananda Rezky, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Almuslim Bireuen. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Peperangan terus terjadi antara Tentara Zionis Israel dengan Pejuang Hamas. Yang mana peperangan ini sudah sangat banyak memakan korban. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina sedikitnya 34.735 orang Palestina di Gaza terbunuh sejak invasi Israel hingga 6 Mei 2024. 

Sebanyak 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak. Dan untuk saat ini tidak mungkin memberikan jumlah korban yang tepat karena pasukan Israel masih terus menggempur Gaza dan Rafah.

International criminal court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan yang tidak berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bersifat independen yang memiliki yurisdiksi dalam mengadili seseorang/negara yang diduga melakukan tindakan pidana HAM berat seperti kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap manusia.

Dalam realita yang kita perhatikan bahwa ICC sangat mengabaikan Genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Zionis Israel kepada Palestina, apakah ini karena Israel tidak mengakui Statuta Roma dan bukan anggota ICC sehingga Israel menganggap bahwa ICC tidak dapat dikenakan sanksi apapun dari ICC?

ICC melalui jaksanya telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan ke praperadilan mahkamah pidana internasional dalam kasus Palestina. Ini dikatakan oleh Karim Ahmad Khan kepala Jaksa ICC pada Senin, 20 Mei 2024. 

Sasaran perintah penangkapannya adalah Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan Israel yang telah melakukan kejahatan perang, bahkan para zionis Israel menutup segala akses bantuan kemanusiaan agar para pengungsi Palestina tidak mendapatkan suplai makanan air bersih beserta obat-obatan. 

Mereka menyerang rumah sakit yang mana dalam aturan peperangan salah satu yang tidak boleh diserang adalah rumah sakit. Dengan demikian mahkamah pidana internasional seyogianya mengabulkan perintah penangkapan ini dan segera mengadili para penjahat perang tersebut.

Sunguh ironis dan kejam atas apa yang dilakukan oleh Israel kepada bangsa Palestina. Mereka menyerang Palestina dengan dalih ingin menghancurkan kelompok teroris Islam yang disebut Hamas. Mereka menganggap bahwa Hamas adalah teroris yang mengancam keselamatan sipil Israel. Padahal dalam hal ini para tentara Israel yang menyerang Palestina lebih awal, sehingga para pejuang Hamas mengirim serangan balasan. Ini yang selalu di bolak balikkan oleh Israel bahwa mereka mengklaim Hamas lah yang lebih dulu menyerang dan mereka menyerang Hamas balik dengan dalih melindungi diri.

Maka dari kejadian-kejadian yang terjadi, Mahkamah Pidana Internasional bisa mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang yang dilakukan Israel. Apalagi beberapa negara Eropa seperti Jerman sangat mendukung atas surat permohonan yang diajukan oleh jaksa ICC, bahwa jerman siap menangkap Perdana Menteri Israel jika menginjakkan kakinya di tanah Jerman.

Dalam hal ini bisa dilihat bahwa untuk menangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel sangat sulit dikarenakan masih sangat banyak negara yang loyal dan mendukung Israel seperti negara-negara yang kaitan kerjasamanya dengan Israel yang kuat dapat dipastikan negara tersebut tidak menjalankan atas perintah Mahkamah Pidana Internasional untuk menangkap Benyamin Netanyahu dan Benny Gantz yang menjabat sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel.

Dari berbagai belahan dunia dan kalangan masyarakat di setiap negara di dunia sudah mengecam atas tindakan genosida yang dilakukan oleh tentara zionis Israel terhadap warga sipil Palestina. Bahkan beberapa menyerukan untuk memboikot produk yang bersangkutan dengan negara zionis tersebut. Dengan segala kejahatan yang diperbuat oleh zionis Israel hingga saat ini mereka tidak diadili atas kejahatan yang mereka lakukan.

Dengan segala kejadian yang telah menimpa warga sipil Palestina tidak ada alasan bagi Mahkamah Pidana Internasional untuk tidak mengadili Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz terhadap apa yang telah mereka lakukan.

Mahkamah Pidana Internasional harus bijak dalam menangani perkara ini. Ini akan menjadi pembuktian bahwa Mahkamah Pidana Internasional adalah lembaga yang independen yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk negara-negara yang memiliki kekuatan. Dengan mengeluarkan resolusi-resolusi yang dapat menyelesaikan persoalan dan diterima oleh kedua belah pihak agar konflik ini segera selesai dan mengadili para penjahat perang, maka perdamaian dan keamanan di dunia akan terjadi dan terus terawat.

Jika konflik ini berhasil diusut tuntas oleh Mahkamah Pidana Internasional dan mengadili para penjahat perang, maka apabila terjadi konflik di daerah lain akan lebih mudah diselesaikan. Dengan demikian kepercayaan dunia terhadap Mahkamah Pidana Internasional akan meningkat, ini menjadi hal yang sangat baik kepada lembaga yang berlokasi di Den Haag, Belanda tersebut. [**]

Penulis: Nauky Ananda Rezky (Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Almuslim Bireuen)

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda