Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Kolom / Revisi UUPA: Janji Helsinki yang Tak Boleh Dikhianati

Revisi UUPA: Janji Helsinki yang Tak Boleh Dikhianati

Kamis, 16 April 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Muhammad Ridwansyah

DIALEKSIS.COM | Kolom - Dua puluh tahun sudah rakyat Aceh memilih jalan damai. Dua puluh tahun pula mereka menunggu janji itu ditepati. Kini, momentum revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) hadir sebagai kesempatan sejarah atau justru sebagai pengkhianatan baru yang dibungkus rapi dalam bahasa hukum.

Sayangnya, hiruk pikuk politik Aceh hari ini lebih banyak tersita pada urusan pergantian Ketua DPRA dan pencopotan Sekretaris Daerah. Isu-isu yang sejujurnya, tidak mengubah nasib satu pun warga miskin di pedalaman Aceh. Sementara itu, revisi UUPA yang menyimpan masa depan jutaan rakyat Aceh justru luput dari perhatian yang semestinya.

Penulis mengajak DPR RI, Pemerintah Aceh, DPRA, Kementerian Dalam Negeri, Presiden Prabowo Subianto, dan Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Al-Haytar untuk menatap langsung wajah rakyat Aceh sebelum menandatangani satu pun pasal dalam revisi ini.

Otonomi Khusus Bukan Kosmetik

Revisi UUPA yang berjalan sejak 2023 ini bukan sekadar rutinitas legislasi lima, sepuluh, atau lima belas tahunan. Ia adalah pertaruhan martabat rakyat Aceh. Di dalamnya tersimpan amanat damai yang lahir dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 kesepakatan yang dibayar dengan darah, air mata, dan dua dekade penderitaan rakyat Aceh.

Namun, draf yang ada hari ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan. Pemerintah pusat masih berambisi mempertahankan kendali kuat melalui norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di hampir seluruh sektor strategis. Pertanyaannya sederhana: untuk apa otonomi khusus, jika kendali teknis tetap berada di Jakarta? Menteri Tito semestinya melepas NSPK ini kepada Aceh sehingga nama beliau akan tetap dikenang dan menjadi amal jariah di kemudian hari.

Perkara otonomi khusus Aceh bukan sekadar delegasi administratif. Ia adalah pengakuan politik atas kekhususan Aceh yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Menjadikan NSPK sebagai instrumen kontrol pusat berarti mengubah otonomi menjadi ilusi ada di atas kertas, tetapi lumpuh dalam kenyataan.

Rakyat Aceh tidak membutuhkan otonomi simbolik. Mereka membutuhkan otonomi khusus yang bekerja nyata: yang memperkuat layanan kesehatan di kampung-kampung terpencil, yang membangun sekolah layak di pelosok, yang membuka lapangan kerja nyata bagi anak-anak muda Aceh. Jika Pemerintah Pusat tidak mampu, kembalikanlah Aceh kepada PYM Malik Mahmud Al-Haytar selaku penguasa federatif adat di Aceh, dan biarkan beliau menentukan masa depan Aceh di kemudian hari.

Kekayaan Alam Aceh Harus Kembali ke Rakyat Aceh

Aceh berdiri di atas tanah yang kaya. Gas bumi, minyak, emas, batu bara, hasil laut, dan sumber daya alam lainnya telah mengalir selama puluhan tahun tetapi mengapa rakyat Aceh masih termasuk yang termiskin di Sumatera?

Jawabannya bukan pada kurangnya kekayaan, melainkan pada siapa yang mengendalikan kekayaan itu.

Saat ini, kewenangan lelang blok minyak dan gas bumi di atas 12 mil masih sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai perpanjangan tangan Aceh belum memiliki kewenangan yang cukup untuk berperan di sektor hulu. Hal ini harus dikoreksi secara tegas dalam revisi UUPA. Kewenangan Aceh dalam pengelolaan hulu hingga hilir minyak dan gas bumi sampai zona ekonomi eksklusif (ZEE) harus diperluas dan diperkuat tanpa kompromi.

Tanpa koreksi ini, kekayaan alam Aceh hanya akan terus berpindah tangan dari satu elite nasional ke elite lokal sementara rakyat di pesisir dan pegunungan tetap menatap kemiskinan yang sama dari generasi ke generasi.

Usulan Pemerintah Aceh mengenai pengelolaan sumber daya alam patut dicermati: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik di darat maupun di laut, mencakup industri hulu maupun hilir di wilayah Aceh hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif. Perlu diingat bahwa skema pengelolaan bersama ini pada dasarnya tidak memiliki derivasi norma dari klausul MoU Helsinki 1.3.3, yang menyatakan bahwa Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Klausul fundamental inilah yang harus menjadi pijakan bagi Aceh untuk segera memiliki kewenangan penuh atas sumber daya alamnya pascapenandatanganan MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Jangan Ambil Kembali Apa yang Sudah Dijanjikan

Dalam MoU Helsinki 2005, Aceh juga diberi hak untuk mengelola infrastruktur strategisnya sendiri termasuk bandar laut dan bandar udara sebagai bagian dari prinsip pemerintahan mandiri (self-government). Ini bukan pemberian. Ini adalah hak yang dinegosiasikan dengan susah payah sebagai syarat rakyat Aceh meletakkan senjata dan memilih jalan damai.

Kini, terdapat usulan dalam draf revisi UUPA untuk menarik kembali pengelolaan pelabuhan dan bandar udara ke tangan pemerintah pusat. Jika ini terjadi, maka kita sedang menyaksikan resentralisasi terselubung mengambil kembali secara diam-diam apa yang dulu dijanjikan secara resmi.

Kepada para pengambil keputusan di Jakarta: kepercayaan rakyat Aceh bukan sesuatu yang dapat dipermainkan. Dua puluh tahun perdamaian ini rapuh. Ia hanya bertahan selama janji-janji Helsinki masih dipegang teguh.

Terkait pengelolaan bandar laut dan bandar udara, Pemerintah Aceh perlu segera menyiapkan grand desain yang komprehensif sehingga ketika revisi masih menjadi tumpuan harapan rakyat Aceh, kedua aset strategis tersebut dapat menjadi penggerak nyata perekonomian rakyat Aceh.

Dana Otonomi Khusus: Bukan Sekadar Angka, Tetapi Akuntabilitas

Perpanjangan Dana Otonomi Khusus pascatahun 2027 memang perlu diperjuangkan. Tetapi rakyat Aceh sudah lelah dengan perdebatan angka anggaran yang tidak pernah mengubah nasib mereka secara nyata.

Kemiskinan di Aceh masih tinggi. Pengangguran stagnan. Kualitas layanan publik belum merata. Semua ini terjadi bukan karena Aceh kekurangan dana, tetapi karena dana yang ada tidak dikelola dengan jujur dan tepat sasaran.

Revisi UUPA di bawah kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh harus menjadi arah baru bagi rakyat Aceh. Ketika ini berhasil, sejarah kejayaan Aceh dapat diulang kembali. Mualem dan Dek Fadh harus membangun sistem akuntabilitas yang kokoh: memastikan setiap rupiah Dana Otonomi Khusus dapat ditelusuri, dipertanggungjawabkan, dan benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan. Kewenangan luas tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan oligarki lokal baru yang tidak kalah merusaknya dari rezim lama.

Kembalikan UUPA pada Rohnya

Di penghujung tulisan ini, penulis ingin berbicara langsung kepada para pemegang keputusan.

Kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang: Aceh bukanlah ancaman. Aceh adalah bukti bahwa dialog antarbangsa yang besar dapat mengakhiri perang. Hormatilah hal itu dengan tidak menggerogoti otonomi yang sudah dijanjikan.

Kepada Pemerintah Aceh dan DPRA: Ingatlah bahwa mandat yang kalian emban bukan dari partai, bukan dari elite, tetapi dari rakyat Aceh yang sudah terlalu lama bersabar dan berdarah-darah.

Kepada Presiden Prabowo dan Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Al-Haytar: Hanya keberanian politik di tingkat tertinggi yang mampu memastikan revisi ini tidak menjadi pengkhianatan baru.

Sejarah mencatat bahwa Aceh tidak pernah kekurangan sumber daya dan tidak pernah kekurangan keberanian. Yang selama ini kurang adalah keberpihakan dari negara, dari pemimpin, dari sistem.

Revisi UUPA adalah kesempatan terakhir untuk membuktikan bahwa keberpihakan itu nyata. Jika tidak, revisi ini hanya akan menjadi satu catatan lagi dalam panjangnya daftar harapan rakyat Aceh yang tak kunjung terwujud. Dan sejarah tidak akan berbaik hati kepada mereka yang menyia-nyiakan momentum perdamaian.

UUPA harus kembali kepada rohnya: dari Aceh, oleh Aceh, dan untuk rakyat Aceh. Wallahu ‘alam bishawab

Penulis:  Dr. Muhammad Ridwansyah, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI