Minggu, 27 Juli 2025
Beranda / Kolom / Silaturahmi Pikiran Forum LSM Aceh

Silaturahmi Pikiran Forum LSM Aceh

Jum`at, 25 Juli 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ahmad Mirza Safwandy

Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Humas dan Pengawasan KIP Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.OM | Kolom - Dari Marini, saya mendapat undangan jadi peserta dari Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan. Saya hadir lebih cepat dari tepat waktu, tiga puluh menit sebelum acara dimulai, lalu tiba Muslahuddin Daud, panitia dan peserta lainnya menyusul kemudian.

Sebelum acara dimulai, kami nemilih menyeruput kopi di meja samping tangga warkop MK itu, ngopi tipis-tipis dan berbincang ringan dengan TAF Haikal, yang sudah lama absen di Meja 87 Solong.

"Abang, Risman dan beberapa kawan lebih sering di Cut Nun." ujar TAF Haikal.

Masrizal Bin Zairi tepat duduk di sebelah saya. "Kiban acehtrend, Bang?" tanya Masrizal.

"Ada Bang Sadri dan kawan-kawan." jawab saya.

Sedang Raihal Fajri seperti menghindar dari kepulan asap rokok, memilih langsung naik ke lantai dua.

Tadinya, saya cukup bersemangat dan bersiap untuk mendengarkan ulasan Ketua KPU RI Periode 2021-2022, Ilham Saputra dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Periode 2018-2023, Munawarsyah Syah.

Tapi karena alasan teknis, Ilham belum bisa bergabung lewat zoom. Akhirnya, narasumber hanya Munawarsyah, namun orkestrasi diskusi tidak tunggal, karena hampir semua peserta ikut nimbrung menanggapi.

Sampai petang, suasana diskusi semakin hangat, apalagi beberapa umpan pendek dari Munawar langsung disundul ke peserta.

Setelah Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf memberi tanggapan, saya langsung ditodong Arman Fauzi, apalagi fatwa Mukhlis Mukhtar cukup lugas, yang sedang difasilitasi oleh "negara" untuk urusan demokrasi wajib bicara. Semua tertawa.

Di awal bicara saya langsung kasih "penyangkalan", pun di tengah dan di ujung sebelum menuntaskan sesi tanggapan, supaya memperjelas antara posisi dan subtansi.

Saya harus berterima kasih ke Forum LSM Aceh, karena percakapan kita dalam diskusi publik ini menjadi penting dan semakin penting sebagai upaya menjaga keberlanjutan demokrasi lokal. Bagi saya, dialog di MK Kupi, bukan hanya muka yang saling bertatap melainkan tempat bersilaturahminya pikiran dan argumen.

Dan saya jadi belajar lagi dari Yarmen Dinamika, untuk mengasah kemampuan "mendengar" dan mengamati, ketika beragam perspektif menggema di ruang itu.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menarik dikaji dari sudut teoritis maupun praktis.

Saya coba merangkum, setidaknya ada sejumlah isu krusial yang menjadi pembahasan pasca putusan MK itu. Di antaranya, terkait dengan political fatigue, pelembagaan partai politik, impitan tahapan, minimnya waktu pemilih dalam mengevaluasi kerja pemerintahan, masa transisi, rekayasa konstitusional, kualitas kedaulatan rakyat, dan upaya reformasi regulasi.

Namun, yang tak kalah menarik juga, perlu untuk mendiskusikan ulang bagaimana kebijakan hukum pemilu dan Pilkada yang bakal dipersiapkan dalam revisi terbatas Undang-Undang Pemerintahan Aceh. [**]

Penulis: Ahmad Mirza Safwandy (Ketua Divisi Humas dan Pengawasan KIP Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI