Beranda / Liputan Khusus / Irwandi Yusuf, Berapa Tahun?

Irwandi Yusuf, Berapa Tahun?

Minggu, 09 Desember 2018 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +


PUBLIK bertanya-tanya dan menunggu. Berapa tahun tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irwandi Yusuf Gubernur Aceh (non aktif). Berapa lama pula putusan vonis yang akan dibacakan majelis hakim? 

Sementara Ahmadi (Bupati Bener Meriah), pemberi suap kepada Irwandi, sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Majelis hakim sudah memvonis Ahmadi bersalah. Bagaimana dengan Irwandi Yusuf yang didakwa jaksa bukan hanya menerima suap, namun dijerat juga dengan gratifikasi?

Jaksa akan membuktikan, kasus yang menjerat orang nomor satu di Aceh ini murni persoalan hukum, tidak ada muatan politik. Menyangkut perlawanan yang diberikan Irwandi, menuding jaksa tidak nervous dan ada politik dalam kasusnya, jaksa justru mempertegas sikapnya.

"Saya kira tidak perlu direspons dengan serius tudingan tersebut. Sejak awal kami memastikan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjawab media.

Siapa yang benar, jaksakah atau Irwandi yang menuding ada muatan politik? Publik yang akan menjadi saksinya. Apa saja bukti yang disiapkan jaksa, berapa lama jaksa menuntut terdakwa , hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini. Semuanya kelak akan terjawab.

Bila Ahmadi divonis karena memberi suap dengan putusan 3 tahun penjara, untuk kasus Irwandi jaksa justru menjeratnya berlapis. Dua dakwaan jaksa, suap dan gratifikasi. Irwandi didakwa menerima suap senilai Rp 1.05 milyar dari Ahmadi Bupati Bener Meriah.

Soal gratifikasi, gubernur yang suka terbang ini, didakwa jaksa menerima grativikasi yang angkanya terbilang besar Rp 32,424 milyar (jumlah itu belum termasuk tahun 2018). Nilai itu menurut jaksa, selama Irwandi menjabat Gubernur Aceh priode 2007-2012. 

Dalam dakwaanya nomor :112/TUT.01.04/24/11/2018, KPK merincikan nilai gratifikasi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf. Pada tahun 2008 nilainya mencapai Rp 2.917.000.000 dengan 18 kali transaksi. Pada tahun 2009 dilakukan dalam 8 transaksi nilainya mencapai Rp 6.937.500.000.

Dilanjutkan pada tahun 2010 ada 31 transaksi rekening bank, nilainya mencapai Rp 9.570.000.000. Pada tahun 2011 ada 39 proses transaksi yang nilainya mencapai Rp 13.030.000.000.

Menurut jaksa, uang diterima Irwandi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Gubernur Aceh. Sejak menerima uang sejumlah Rp 32 milyar lebih, atau sejumlah itu, terdakwa tidak melaporkanya kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari, sejak tanggal gratifikasi itu diterima.

Bagaikan menancapkan kuku dan taring, jeratan KPK sulit dilepaskan. KPK memperdalam kasus ini, menyiapkan sejumlah bukti, meminta keterangan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi. Angka yang ditetapkan jaksa mengejutkan. 

Berapa tahun jaksa KPK akan menuntut Irwandi Yusuf? Ahmadi saja yang memberi suap dituntut jaksa 4 tahun penjara, walau kemudian majelis hakim memvonisnya 3 tahun penjara. Proses persidangan terhadap Iwarndi Yusuf masih berlangsung, jaksa belum menyampaikan tuntutanya. 

Di lain pihak, dua petinggi GAM lainya (Bakhtiar Abdullah) dan Muzakir Manaf ikut memberikan keterangan resmi (baca : Jeratan KPK Dan Mereka Yang Melawan). Kedua petinggi GAM ini bagaikan menantang jaksa untuk tidak memainkan trik politik dalam persoalan hukum.

Tuduhan adanya gratifikasi pada kasus Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sabang, menurut kedua petinggi GAM ini, patut diduga sebagai rekayasa untuk melemahkan, merusak citra serta membunuh karakter pimpinan GAM serta mantan kombatan GAM. Padahal, terkait kasus ini pelakunya sudah diputuskan secara hukum dan sedang menjalani hukuman. Bahkan, dua perusahaan secara korporasi telah dinyatakan bersalah.

Menurut Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf, adanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dan memunculkan tersangka baru, merupakan pintu masuk untuk menjerat pimpinan dan mantan kombatan GAM yang lain.

"Jika itu terus dilakukan, kami menyatakan dengan tegas tidak akan tinggal diam, jika pimpinan dan mantan kombatan GAM diusik dan dicari-cari kesalahannya," tandas kedua pimpinan GAM tersebut. 

Irwandi dijerat jaksa, bukan hanya suap namun grafitasi. Didalamnya ada kasus BPKS Sabang. Bagaikan menjawab semua tudingan kepada pihaknya, KPK memberikan jawaban atas kasus yang mereka tangani.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan, kasus yang mereka tangani murni persoalan hukum, tidak ada muatan politik. Artinya KPK memiliki bukti bukti yang cukup untuk menjerat orang nomor satu di Aceh ini dengan persoalan hukum.

KPK meminta Irwandi sebaiknya fokus pada fakta-fakta hukum yang akan dihadirkan KPK di persidangan. "Bila ingin membantah, maka bantahlah diproses persidangan," kata Febri, Juru Bicara KPK.

Jaksa belum mengajukan tuntutanya terhadap Irwandi Yusuf, Gubernur non aktif dengan dua dakwaan, suap dan grafitasi. Di lain sisi, publik disuguhkan dengan beragam informasi. Adanya steatment dua petinggi GAM, semakin meramaikan kasus yang kini sedang bergulir dipersidangan. Semuanya akan terjawab seiring dengan perjalanan waktu.** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda