Beranda / Berita / Nasional / 2.357 PNS Korup Segera Dipecat, Aceh 89 Orang

2.357 PNS Korup Segera Dipecat, Aceh 89 Orang

Jum`at, 14 September 2018 17:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Ist)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. Berikut data rekapitulasinya:

Rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor berdasarkan daerah

1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)

2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)

3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)

4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)

5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)

6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)

7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)

9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)

11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)

12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)

14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)

15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)

16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)

17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)

19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)

20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)

22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)

23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)

24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)

25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)

28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)

29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)

31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)

32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)

33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)

34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:

1. Kementerian Perhubungan: 16 orang

2. Kementerian Agama: 14 orang

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang

4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang

5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang

6. Kementerian Keuangan: 6 orang

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang

10. Kementerian Pertahanan: 3 orang

11. Kementerian Pertanian: 3 orang

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang

13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang

14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang

15. Kementerian Kesehatan: 1 orang

16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang

17. Kementerian Perindustrian: 1 orang

18. Mahkamah Agung: 5 orang

19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang

20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang

21. Badan Pusat Statistik: 1 orang

22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang

(Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda