Beranda / Berita / Nasional / Aceh Dapat Bapres Berjumlah 80.255 orang

Aceh Dapat Bapres Berjumlah 80.255 orang

Minggu, 06 September 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: ist/net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah masih terus melakukan pendataan calon penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk para pelaku usaha mikro. Dalam program yang berlangsung 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 ini, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, ada 12 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Sementara, berdasarkan data per 18 Agustus 2020, menurut sumber Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pada tahap I Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah ada 742.422 pelaku usaha mikro yang mendaftar.

Adapun rinciannya, 520.862 orang tersebar di Jawa Barat sebanyak 101.225 orang atau 13,63 persen, Jawa Tengah 72.739 orang (9,8 persen), Jawa Timur 144.469 orang (19,46 persen), Aceh 80.255 orang (10,81 persen), dan Sumatera Barat 122.174 (16,46 persen). Sisanya sebanyak 221.560 orang atau 29,84 persen berada di provinsi lainnya.

Sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi untuk mendapatkan Banpres Produktif ini yakni sebagai berikut, penerima berstatus WNI, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Lalu, untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Selain itu, bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD dan sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan [beritasatu].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda