Beranda / Berita / Nasional / Aktivitas Pers di Papua Macet Akibat Pemblokiran Internet oleh Pemerintah

Aktivitas Pers di Papua Macet Akibat Pemblokiran Internet oleh Pemerintah

Jum`at, 23 Agustus 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi akses internet diblokir. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aktivitas pers di Papua dan sekitarnya macet akibat pemblokiran akses internet yang dilalukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pascakerusuhan di Papua Barat.

Para awak media kesulitan bekerja dan saat ini mereka bertahan dengan jaringan internet pribadi, seperti dilansir Aljazira, Jumat (23/8/2019).

Para wartawan di Papua mengeluhkan kesulitan mengirimkan berita dari Sorong, Fakfak dan daerah terpencil di wilayah Papua Barat tersebut. 

Wartawan Tabloid Jubi Arnol Kapisa mengungkapkan ada sejumlah peristiwa penting yang sulit dilaporkan langsung kepada redaksi kantornya. Salah satunya saat petugas polisi terluka akibat dilempari batu oleh demonstran setempat.

"Ada peristiwa besar ketika para perwira militer dan polisi mencoba untuk bernegosiasi dengan para demonstran, tetapi dalam perjalanan massa melempari mereka dengan batu. Salah satu petugas polisi terluka," kata Arnold.

"Kami tidak bisa mendapatkan foto dan video apa pun segera dan melaporkan ke kantor kami," lanjutnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tabloid Jubi, Angela Flassy, mengatakan akses internet di Jayapura, Papua, bahkan telah diblokir sejak Senin (19/8/2019) lalu, ketika kericuhan pecah di Manokwari.

"Kami mengalami kesulitan untuk mengoordinasikan, menemukan berita, mengirim artikel, dan memverifikasi berita apa pun dari lapangan," ungkapnya, seperti dikutip Republika dari Aljazira.

Menurut Angela, wartawan di wilayah tersebut saat ini pihaknya mengandalkan jaringan wi-fi pribadi yang lebih mahal. Wi-fi pribadi juga digunakan oleh masyarakat. 

Yan Warinussy, warga Manokwari, Papua Barat, mengatakan bahwa dia hanya dapat mengakses internet melalui layanan wi-fi pribadi.

Langgar HAM

Sementara itu, pengacara hak asasi manusia yang fokus kepada masalah Papua, Veronica Koman mengatakan, timnya mengajukan laporan resmi ke PBB terkait pemblokiran internet ini. Veronica menegaskan pemblokiran bertentangan dengan kebebasan berekspresi.

Sebagaimana diketahui, protes yang sedang berlangsung di wilayah Papua dan Papua Barat terjadi setelah diduga ada persekusi terhadap mahasiwa asal Papua di Surabaya.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah meminta maaf atas kejadian ini. 

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan segera bertemu dengan Gubernur Jawa Timur untuk menuntaskan persoalan Papua ini.(me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda