Beranda / Berita / Nasional / Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Dipecat dari BRIN

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Dipecat dari BRIN

Sabtu, 27 Mei 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi BRIN. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaku ujaran kebencian yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah yang menjabat sebagai peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diberi hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman tingkat berat diberikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin berupa pemberhentian sebagai PNS.

Hukuman tingkat berat tersebut diputuskan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. 

"Peneliti BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air," kata Handoko, Sabtu (27/5/2023).

Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua peneliti BRIN, yaitu Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TD), BRIN bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," ujar dia.

Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Sementara, Handoko juga menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk sampaikan permohonan maaf secara terbua dan tertulis.

 Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda