Beranda / Berita / Nasional / Anggota DPR Fraksi PKS Diduga KDRT Berujung Mengundurkan Diri

Anggota DPR Fraksi PKS Diduga KDRT Berujung Mengundurkan Diri

Selasa, 23 Mei 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS dilaporkan ke MKD terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPR RI berinisial BY dari Fraksi PKS dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat menjawab pertanyaan apakah anggota legislatif berinisial BY yang dilaporkan tersebut berasal dari Fraksi PKS.

"Iya, menurut laporan seperti itu," ujar Nazaruddin, Senin (22/5/2023).

Ia mengaku sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu. Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak.

Jika laporan tersebut lengkap, kata Nazaruddin, pihaknya akan memanggil terduga yang melakukan KDRT tersebut. Ia berjanji MKD akan terbuka dengan kasus tersebut.

Menurutnya, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial BY.

"Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti," tuturnya.

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan masalah yang menyeret nama salah satu kadernya bukan masalah partai.

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, PKS sudah melakukan proses penyelidikan internal dan kadernya yang bernama BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Dia menegaskan PKS tidak memberi toleransi atas pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ucapnya.

Penasihat hukum korban, Srimiguna mengatakan BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.

Dia menuturkan dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022, sementara peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November tahun lalu.

"Pada 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta," ujar Srimiguna di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/5).

Selain melapor ke polisi, Srimiguna mengatakan pihaknya turut melaporkan BY ke MKD lantaran terlapor merupakan anggota dewan legislatif.

"Kami ini ke MKD karena melihat laporan yang disampaikan klien. Informasi tersebut suaminya adalah anggota dewan," tuturnya.

Ia mengatakan KDRT itu diketahui anak-anak dari dan istri pertama BY berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda