Beranda / Berita / Nasional / Awal April 2019, Jokowi Resmi Naikkan Gaji ASN

Awal April 2019, Jokowi Resmi Naikkan Gaji ASN

Jum`at, 08 Maret 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Gaji ASN Naik. (Foto: faktajabar)

DIALEKSIS.COM | Lampung - Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Saat memberikan sambutan, Jokowi mengaku sempat ditanya oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) perihal aturan hukum yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS di 2019.

Jokowi menjelaskan, bahwa aturan kenaikan gaji ASN saat ini tengah difinalisasi. Kepala negara memastikan, gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.

"Ini PP sedang disiapkan. Awal April sudah diberikan, dirapel. Plus Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terhitung sejak Januari 2019, gaji para hak abdi negara sejatinya sudah otomatis mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata 5%.

Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS. Jokowi pun memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan. (CNBC Indonesia)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda