Beranda / Berita / Nasional / BNN Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

BNN Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Senin, 15 Juni 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Riau - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (13/6/2020).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini sebanyak empat orang berhasil diamankan. Yakni MR, AS, RS dan Y. Keempat orang itu diamankan di lokasi yang berbeda di Bagansiapiapi dan di Dumai, Riau.

Awalnya diterima informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim Berantas BNN. Diduga terjadi penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Bagansiapiapi dan Dumai Provinsi Riau.

"Selanjutnya tim gabungan BNN RI telah menangkap 2 orang yang diduga pelaku pada Sabtu, 13 Juni 2020, pukul 11.00 Wib," kata Arman dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Bagansiapapi dengan menggunakan Kapal Nelayan. Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia.

"Kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru," jelasnya.

Pada saat barang haram itu akan dikirim sesuai pesanan, tepatnya di Jalan Raya depan sebuah Hotel, dua orang pelaku disergap oleh anggota BNN.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil ditemukan 2 karung plastik berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu kemasan berwarna kuning keemasan (gold)," ujarnya.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wib. Tim gabungan kembali mengamankan sabu seberat 30 kilogram di Perairan Tanjung Leban, Dumai, Riau, serta dua orang pelaku lainnya.

"Total barang bukti yang sudah disita kl 50 kilogram dengan tersangka 4 orang," sebutnya.

Saat ini, tim gabungan BNN dengan Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan tersangka yang lainnya.

"Untuk barang bukti 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram, satu unit mobil Feroza Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BM 1604 LT dan satu unit kapal nelayan penangkap ikan serta peralatan-peralatan melaut," tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda