DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rutin mengecek status kepesertaan.
Langkah ini penting untuk memastikan kepesertaan tetap aktif sehingga peserta tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Imbauan tersebut terutama perlu diperhatikan peserta mandiri yang wajib membayar iuran secara rutin. Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) juga perlu mengecek status kepesertaannya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan status kepesertaan PBI JK dan PBPU Pemda bersifat dinamis.
Perubahan dapat terjadi karena pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maupun kebijakan pemerintah dalam menetapkan penerima bantuan iuran.
"Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti," ujar Rizzky, Jumat (16/10/2026).
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Peserta PBI JK dan PBPU Pemda dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta.
Selain itu, status kepesertaan dapat diperiksa melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165.
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK ditetapkan berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditentukan pemerintah pusat.
Sementara PBPU Pemda merupakan masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah dengan iuran ditanggung sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Dengan demikian, PBPU Pemda tidak hanya mencakup masyarakat kurang mampu, tetapi juga dapat mencakup masyarakat lain yang belum menjadi peserta JKN, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sakit untuk mengecek status kepesertaan.
"Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan baru memeriksa status kepesertaan. Pastikan sejak dini, cari informasi melalui kanal resmi, dan segera tindak lanjuti apabila terdapat perubahan status," kata Rizzky. [red]