Rabu, 10 September 2025
Beranda / Berita / Nasional / BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp2,1 Triliun ke 5,4 Juta Jemaah Haji

BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp2,1 Triliun ke 5,4 Juta Jemaah Haji

Selasa, 09 September 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyalurkan distribusi nilai manfaat dana haji tahap pertama tahun 2025. [Foto: dok. BPKH]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyalurkan distribusi nilai manfaat dana haji tahap pertama tahun 2025. Total nilai manfaat yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.

“Penyaluran nilai manfaat ini adalah bukti konkret dari pengelolaan dana haji yang aman dan produktif,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam siaran pers yang dterima pada Selasa (9/9/2025).

Fadlul menjelaskan, dari total nilai manfaat tersebut, sekitar Rp1,9 triliun dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Setiap jemaah reguler menerima rata-rata Rp366.200. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, nilai manfaat yang disalurkan mencapai USD9,2 juta dengan rata-rata USD72 per jemaah.

Menurutnya, nilai manfaat ini merupakan bentuk nyata upaya BPKH dalam memberikan nilai tambah langsung kepada jemaah.

“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa penyaluran nilai manfaat tetap berlandaskan prinsip syariah dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

“Kami pastikan nilai manfaat dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata Amri. Ia menambahkan bahwa jemaah dapat mengakses informasi penyaluran ini melalui kanal digital resmi seperti BPKH Apps.

Amri juga mengimbau agar jemaah memastikan data mereka telah terverifikasi di sistem agar dapat menerima hak nilai manfaat tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka