Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / BPOM Buka Kanal Khusus Informasi Obat Palsu, Publik Bisa Pantau Temuan Terbaru

BPOM Buka Kanal Khusus Informasi Obat Palsu, Publik Bisa Pantau Temuan Terbaru

Jum`at, 02 Januari 2026 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Kantor BPOM. [Foto: sinpo]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan kanal khusus Komunikasi Risiko Obat Palsu yang memuat informasi temuan obat palsu hasil pengawasan BPOM. Kanal tersebut dapat diakses publik melalui laman resmi BPOM dan media sosial resmi lembaga itu sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya obat palsu.

Melalui kanal tersebut, BPOM menyajikan informasi lengkap mulai dari identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak konsumsi, hingga langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keterbukaan informasi ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan peredaran obat palsu di Indonesia.

“Kanal ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu melalui penyampaian komunikasi risiko kepada masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (2/1/2026).

BPOM juga merilis delapan produk obat yang dinilai rawan dipalsukan berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, yakni Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, serta Trihexyphenidyl Hydrochloride. Data temuan tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai hasil pengawasan di lapangan.

Ancaman obat palsu masih menjadi persoalan serius secara global. World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar satu dari sepuluh produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. WHO pun mendorong otoritas pengawas di tiap negara untuk mengomunikasikan temuan obat palsu kepada publik.

BPOM mencatat sejak 2022 hingga September 2025 telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap 14.787 tautan atau konten daring yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar. Selain patroli siber, BPOM juga melakukan penindakan melalui penyidikan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran obat ilegal di berbagai wilayah.

BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran obat palsu baik secara daring maupun luring sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat diimbau membeli obat di sarana resmi, menerapkan CekKLIK, serta segera melapor ke BPOM jika menemukan atau mencurigai peredaran obat palsu. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI