Beranda / Berita / Nasional / Breaking News! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Breaking News! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan Ferdy Sambo sebagai tersangka ketiga. [Foto: Suara.com/Adit/Amanda]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka ketiga terhadap kasus pembunuhan Brgadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) yang disiarkan melalui TV Nasional sore hari tadi dan dikutip Dialeksis.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama Ferdy Sambo sebagai tersangka ketiga.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.(Auliana)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda