Beranda / Berita / Nasional / Calon Jamaah Haji Diimbau Tak Lupa Bawa Kartu JKN-KIS

Calon Jamaah Haji Diimbau Tak Lupa Bawa Kartu JKN-KIS

Sabtu, 13 Juli 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Calon Jamaah Haji diharapkan dapat membawa Kartu JKN-KIS agar mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. [FOTO: Dok. Okezone] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan mengimbau bagi Calon Jamaah Haji (CHJ) telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berstatus aktif.  

BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para CJH telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para Calon Jamaah Haji sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Sabtu (13/7/2019).

Tujuannya, kata Iqbal, apabila CJH perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan membuka counter/booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi CJH yang belum mendaftar. CJH juga dapat segera mendaftarkan diri melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.

Adapun counter/booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC) , Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ). Dalam counter/booth tersebut juga memuat berbagai informasi mengenai Program JKN-KIS.

"Namun perlu kami sampaikan, untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu," katanya, seperti dilansir Okezone.

Dia tambahkan, CJH yang tidak membawa kartu JKN-KIS tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. CJH pun disarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Iqbal juga menjelaskan pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta JKN-KIS pada saat keadaan emergensi CJH dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun untuk keadaan non-emergensi CJH tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.

Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, pelayanan akan tetap diberikan. Sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

"Kami mendoakan bagi CJH dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tetap sehat dan selamat sampai kembali ke tanah air," jelas Iqbal.(red/okezone)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda