Beranda / Berita / Nasional / Capaian Kinerja Kejari Medan di Triwulan Pertama Tahun 2022

Capaian Kinerja Kejari Medan di Triwulan Pertama Tahun 2022

Minggu, 22 Mei 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Medan - Selama triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus bergerak dan berkarya untuk meningkatkan kinerja. Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH mengabarkan jika dalam triwulan pertama pada bidang pembinaan telah mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,5 milyar.

Setoran yang diterima bersumber dari hasil penjualan lelang, tilang, dan denda Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). 

Kemudian pada triwulan yang sama, Kejari Medan berinovasi menerapkan kejaksaan berbasis digital dengan nama Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDe) serta absensi online kejaksaan.

Pada bidang intelien, Kejari Medan berperan aktif mengadakan ajang sosialisasi atau penerangan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) berbentuk pencegahan anti korupsi yang diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dari tingkatan SD, SMP, hingga SMA.

Selain masuk ke sekolah, program sosialisasi penerangan hukum juga menyasar pada tingkatan mahasiswa. Dimana mahasiswa diajarkan secara langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana di Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dari penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), pelimpahan perkara hingga proses persidangan di pengadilan.

Selain program sosialisasi, Kejari Medan dalam triwulan pertama tahun 2022 melalui bidang JPU juga telah menuntut mati perkara narkotika sebanyak 33 kasus, tuntutan rehabilitasi sebanyak 20 perkara dengan rincian 9 perkara sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan 11 perkara lainnya sedang menunggu putusan pengadilan.

Dalam triwulan pertama ini Kejari Medan juga telah menjalankan amanah Restorative Justice sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Peraturan Kejaksaan No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Perkara kasus yang dilakukan pendekatan ini telah diselesaikan sebanyak 2 perkara dengan total 4 tersangka.

Di bidang Pidsus, Kejari Medan sedang menangani 10 kasus dengan rincian 1 kasus dalam tahap penyelidikan, 1 kasus dalam tahap penyidikan, 3 kasus dalam tahap penuntutan dan 5 kasus tahap eksekusi.

Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Medan berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak Rp24,8 milyar dan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8,3 milyar.

Di bidang Datun, Kejari Medan juga menerima sebanyak 22 surat kuasa khusus. 11 diantaranya telah diselesaikan.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda