Beranda / Berita / Nasional / Darurat Corona, Kapolri Larang Jajarannya Mudik Lebaran

Darurat Corona, Kapolri Larang Jajarannya Mudik Lebaran

Jum`at, 03 April 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapolri Jenderal Idham Azis. [Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang jajarannya beserta keluarga dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri untuk mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1083/IV/KEP/2020 yang diterbitkan 3 April 2020.

"TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (3/4/2020).

Dalam aturan itu, Argo mengatakan Idham juga meminta agar anggota dan juga pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian agar menjaga jarak ketika melakukan komunikasi. Selain itu, Idham juga meminta anak buahnya membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Membantu meringankan beban masyarakat lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal," jelas dia.

Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini di tengah wabah virus corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru sebatas mengimbau masyarakat, khususnya di Jakarta tak pulang ke kampung halaman masing-masing.

Namun, ia mengusulkan agar warga Jakarta dan sekitarnya yang kembali ke kampung halaman dianggap berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona. Para pemudik itu nantinya wajib menjalani isolasi mandiri untuk mencegah persebaran virus corona.

Jokowi juga telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona.

PSBB dapat diberlakukan di suatu wilayah setelah usulan yang disampaikan oleh kepala daerah terkait seperti gubernur, walikota, atau bupati disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Namun, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga dapat mengusulkan penerapan PSBB di wilayah tertentu kepada Terawan.

Jokowi pun sudah memerintahkan Terawan membuat aturan rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB. Selain itu, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda