Beranda / Berita / Nasional / Darurat Penyakit ASF, Kemendagri Arahkan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga

Darurat Penyakit ASF, Kemendagri Arahkan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga

Jum`at, 28 Februari 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. [Foto: dok Kemendagri]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wabah penyakit African Swine Fever (ASF) menyebabkan kematian 47.000 ekor ternak babi di 21 Kabupaten/Kota. Kondisi ini menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang cukup tinggi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dr Safrizal memimpin rapat lintas kementerian yang membahas mengenai tanggap darurat wabah penyakit ASF di Provinsi Sumut. 

Rapat itu diikuti pejabat dari Kemendagri, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 tentang Kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman ASF dan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 13067/PK.320/F/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit ASF. 

Dr Safrizal menjelaskan, wabah penyakit ASF dikategorikan bencana non alam dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam. 

"Antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa," kata Safrizal, Rabu (26/2/2020). 

Selanjutnya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Arsan Latif M.Si menambahkan bahwa wabah penyakit ASF termasuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Keadaan darurat terdiri bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik," sebut Arsan. 

Dalam rapat tersebut dirumuskan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Utara terkait beberapa hal penting dalam penanganan wabah penyakit ASF, pertama, kepala daerah harus menetapkan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF. 

Kedua, dalam hal tidak tersedia anggaran dalam APBD untuk pengendalian wabah penyakit ASF, menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Hal-hal lain yang menjadi catatan dalam rapat tersebut antara lain agar dalam pelaksanaan penanganan keadaan darurat wabah penyakit ASF agar melibatkan Fokopimda serta memanfaatkan dana desa dalam rangka penanganan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda