Beranda / Berita / Nasional / Desember 2019, 372.924 Peserta Turun Kelas Akibat Iuran BPJS Naik

Desember 2019, 372.924 Peserta Turun Kelas Akibat Iuran BPJS Naik

Senin, 06 Januari 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tarif iuran BPJS Kesehatan yang naik tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Sejak diberlakukan, tarif iuran yang naik 100% tersebut, BPJS mencatat ada sebanyak 372.924 peserta menurunkan fasilitas kelasnya, per Desember 2019. 

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf merinci, sebanyak 153.466 peserta Kelas I yang menurunkan kelas. Turun sekitar 3,53%. 

Di kelas II sendiri ada sekitar 219.458 peserta yang menurunkan kelas atau turun 3,23%.

"Itu persentase dari total pekerja bukan penerima upah sekitar 30 juta," jelas Iqbal, Senin (6/1/2020).

"Tidak begitu signifikan turunnya. BPJS Kesehatan terkait program kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," tuturnya.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan pihaknya memang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan kelasnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah atau dalam hal ini sama dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kelas III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku [Untuk bisa menerima subsidi]," jelas Fachmi usai melakukan rapat koordinasi dengan para menteri di Kementerian PMK, Senin (6/1/2020). (CNBC)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda