Beranda / Berita / Nasional / Diduga Tidak Penuhi Prinsip Jurnalistik, Podcast Tempo Dilaporkan Kepada Dewan Pers

Diduga Tidak Penuhi Prinsip Jurnalistik, Podcast Tempo Dilaporkan Kepada Dewan Pers

Kamis, 13 Juli 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Nezar Patria mewakili Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). [Foto: dok. BUMN]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). 

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana. Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. 

Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)." 

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify. 

Menurut Nezar, Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. 

"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar yang juga mantan anggota Dewan Pers, dikutip Kamis (13/7/2023).

Nezar menjelaskan, konten itu berisikan percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Setelah dipelajari, kata Nezar, konten yang berdurasi 37 menit itu mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir.

"Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi," kata Nezar. 

Kalau melihat tayangan podcast itu, kata Nezar, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik. 

"Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN," kata Nezar. 

Nezar menambahkan, pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

"Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup," kata Nezar. 

Lewat pengaduan itu, kata Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik. 

Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." 


"Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya itikat buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada itikat buruk," kata Nezar. 

Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers. 

Hal itu, kata Ninik, menyiratkan bahwa Erick tidak memilih jalur hukum untuk penyelesaian sengketa pers. 

"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," kata Ninik. 

Ninik mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya. 

Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik memastikan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup. 

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. 

"Intinya kami percaya sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi," kata Yadi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda