Beranda / Berita / Nasional / Din Syamsuddin: Salat Berjamaah Dilarang, Tapi Orang Menumpuk di Bandara

Din Syamsuddin: Salat Berjamaah Dilarang, Tapi Orang Menumpuk di Bandara

Selasa, 19 Mei 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. [CNN Indonesia/ Natalia Santi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta agar pemerintah konsisten menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan itu mesti berkeadilan dan tak tebang pilih dalam proses pelaksanaannya.

"Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta terjadi pada Kamis (15/5/2020). Penumpukan terjadi lantaran ada 13 jadwal penerbangan di waktu yang hampir bersamaan.

Din juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mematuhi anjuran para ahli kesehatan terkait pencegahan virus corona. Misalnya tetap menjaga jarak secara fisik dan menghindari kerumunan demi menghindari penularan virus corona.

"Kepada umat Islam, sebagai warga negara yang baik, untuk selalu menampilkan teladan yg baik. Biar pihak lain melanggar, tapi kita dapat menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak ke dalam kesesatan," kata Din.

Ia berharap umat Islam memberikan teladan dan menahan hawa nafsu agar tak melanggar anjuran tersebut.

"Kepada umat Islam, sebagai warga negara yang baik, untuk selalu menampilkan teladan yg baik. Biar pihak lain melanggar, tapi kita dapat menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak ke dalam kesesatan," kata Din.

Din juga meminta agar seluruh umat Islam jelang hari akhir Ramadan tahun ini makin mendekatkan diri kepada Allah. Ia menganjurkan untuk selalu berdoa agar mendapatkan ampunan sehingga terbebas dari Wabah Corona, dan dari marabahaya dan malapetaka.

Mengenai salat berjemaah di tempat ibadah, sejumlah pemerintah daerah melarang itu dilakukan. Terutama di wilayah zona merah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak corona mewabah.

Sejauh ini, pemerintah pusat belum menerbitkan larangan salat Idul Fitri berjemaah. Gugus Tugas Percepatana Penanganan Covid-19 masih sekadar mengingatkan bahwa salat berjemaah berisiko terjadi penularan virus corona.

"Terkait salat Id kami dapat laporan dari beberapa daerah masih ada masyarakat yang menyelenggarakan ibadah. Mohon dimaklumi ini sebagai suatu hal yang menimbulkan risiko. Kami sudah jelaskan juga ke MUI tentang risiko apabila masyarakat melakukan pertemuan di tempat ibadah maupun tempat publik lain," ujar Kepala Gugus Tugas Doni Monardo, Senin (18/5/2020).

Meski demikian, jauh hari, PBNU dan PP Muhammadiyah sudah mengimbau kepada umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan ibadah lainnya di bulan Ramadhan. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda