DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar tak enak datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kisah maskapai Indonesia Airlines untuk terbang disebut hanya berita bohong atau hoaks.
“Gak ada kelanjutannya. Hoaks itu hoaks, ngga jelas itu," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebagaimana diketahui, kabar Indonesia Airlines menyeruak dan viral beberapa waktu lalu sebagai pemain baru di dunia penerbangan Indonesia.
Adalah Iskandar, putra Aceh kelahiran Bireuen yang membuat dunia penerbangan Indonesia gempar. Bahkan, sempat muncul spekulasi bahwa Indonesia Airlines ikut disokong oleh Moeldoko dan Erick Thohir.
Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Namun, Lukman memastikan tidak ada pengajuan dari maskapai untuk terbang di langit Indonesia. "Ngga ada aplikasi juga. [Apa tidak ada pengajuan?] Ngga ada," sebut Lukman.
Untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Perizinan tersebut di antaranya izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan maskapai tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman beberapa waktu lalu. [arn]