Beranda / Berita / Nasional / Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Setelah Lukas Enembe Ditahan, Ini Profil Ridwan Rumasukun

Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua Setelah Lukas Enembe Ditahan, Ini Profil Ridwan Rumasukun

Kamis, 12 Januari 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua. [Foto: Dok Pemprov Papua]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK terkait kasus suap.

Lantas siapa sosok Ridwan Rumasukun sebenarnya? Simak informasi lengkapnya terkait profil Ridwan Rumasukun berikut ini.

Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus korupsi. Penugasan ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Profil Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Sebelum ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua. Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun resmi menjabat sebagai Sekda Papua sejak tahun 2021.

Ridwan Rumasukun dilantik sebagai Sekda Papua definitif oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (14/10/2021) lalu di Gedung Negara, Dok V Atas, Jayapura. Pelantikan tersebut berdasarkan diterbitkannya beleid pengangkatan Sekda yang baru di Provinsi Papua atas prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjabat Sekda Papua, pria yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridwan Rumasukun ini juga pernah menjadi Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Papua. Pada tahun 2020, Ridwan Rumasukun secara resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Papua Kelen Tinal sebagai Penjabat Sekda Papua untuk menggantikan Hery Dosinaen.

Pada saat itu, sebelum menjabat Pj Sekda Papua, Ridwan Rumasukun merupakan Asisten Bidang Umum. Diketahui, pada tahun 2013, Ridwan Rumasukun juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua.

Melansir situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Mohammad Ridwan Rumasukun juga tercatat sebagai dosen di Perguruan Tinggi Universitas Yapis Papua. Ridwan Rumasukun merupakan dosen untuk program studi Manajemen.

Diketahui, profil Ridwan Rumasukun dari riwayat pendidikannya merupakan lulusan S1 STIE Ottow & Geissler Jayapura tahun 1992. Lulusan S2 di Universitas Hasanuddin tahun 2001 dan lulusan S3 di Universitas Brawijaya tahun 2013.

Kekayaan Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

Profil Ridwan Rumasukun diketahui memiliki harta kekayaan hampir Rp 1 miliar. Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilihat detikcom, Kamis (12/1/2023), Ridwan Rumasukun memiliki total kekayaan Rp 973.915.512 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta). Data itu terhitung sejak dilaporkan terakhir kali pada 31 Desember 2022.

Harta kekayaan Ridwan Rumasukun tercatat mengalami lonjakan saat menjabat Sekda Papua. Pada jabatan sebelumnya, yaitu Asisten Bidang Hukum pada 2020, harta kekayaan milik Ridwan Rumasukun Rp 300 juta.

Total kekayaan Rp 973 juta milik Ridwan Rumasukun pun hanya bersumber dari kas dan setara kas. Dari situs LHKPN KPK tidak tercantum data aset tanah hingga harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Ridwan Rumasukun.(Detikcom)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda