Beranda / Berita / Nasional / DP MUI se-Indonesia: Presiden, Batalkan Kelonggaran Moda Transportasi!

DP MUI se-Indonesia: Presiden, Batalkan Kelonggaran Moda Transportasi!

Jum`at, 08 Mei 2020 23:12 WIB

Font: Ukuran: - +

MUI. [Foto: dok. IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi se-Indonesia menolak kebijakan Menteri Perhubungan RI terkait kelonggaran masuknya tenaga kerja asing (TKA) dan melonggarkan moda transportasi.

Kebijakan tersebut dianggap kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap yang disetujui oleh 32 DP MUI Provinsi se-Indonesia, tertanggal Jumat (8/5/2020). Berikut poin-poinya.

Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.

"Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik Darat, Laut maupun Udara sebelum penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan Tenaga Kerja Asing dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.

Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kamipun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kelima, mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya," tutup pernyataan sikap itu. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda