Beranda / Berita / Nasional / DPR: Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Omnibus Law

DPR: Banyak Kepentingan Bertabrakan di RUU Omnibus Law

Kamis, 20 Februari 2020 17:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai ketidaksinkronan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disebabkan banyak kepentingan yang dimasukkan.

Dasco memprediksi ketidaksinkronan antarpasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja akan terjadi. Sebab menurutnya tidak mudah menyelaraskan banyak pasal sekaligus.

"Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini. Sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dasco bersyukur masyarakat punya perhatian lebih terhadap RUU ini. Sehingga DPR terbantu dalam mencermati pasal per pasal dari draf yang diajukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan berbagai kesalahan yang terjadi masih sangat mungkin diperbaiki. DPR akan memberi waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki draf saat pembahasan dimulai.

"Kalau menurut saya, diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR. Pemerintah dengan DPR mana-mana yang salah ketik, salah persepsi, itu disamakan," ujar dia.

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih panjang. Oleh karena itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pembahasan.

"Mari kita bahas bersama, lalu kita masukkan pendapat dari publik. Kita buat forum diskusi kluster baik yang namanya upah, sertifikasi halal, dan apapun namanya lain mari kita bahas bersama agar klir dan menjadi undang-undang dan enggak menjadi kontroversi lagi," ucapnya.

Omnibus Law Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo di periode kedua. Dia hendak memangkas dan menyederhanakan peraturan guna menarik investasi asing.

Pemerintah tercatat hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja itu. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda