Beranda / Berita / Nasional / DPR Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

DPR Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Senin, 04 April 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sidang. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menyatakan sepakat RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Adapun pemikiran pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menyebut RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengaku optimistis panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam RUU TPKS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.

Menurutnya, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pemerintah memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah untuk RUU TPK yang tertuang dalam bahan Rapat Panja Senin, 28 Maret 2022.

Dalam DIM dimaksud tertulis: "Kekerasan seksual juga meliputi: f. aborsi"

Muatan tersebut menuai kritik dari Koalisi Save All Women & Girls (SAWG). Koalisi mengaku terkejut dengan muatan tersebut karena sejak tahun 2017 telah mengadvokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial termasuk aborsi aman di Indonesia. 

Koalisi menilai akan timbul ketidakpastian hukum apabila DIM Pemerintah diakomodasi oleh DPR. Sebab, menurut koalisi, aborsi juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda