Beranda / Berita / Nasional / Eks Kades Tipu 52 Warga, Modal Janji Jadi PNS dan Raup Uang Rp5 M

Eks Kades Tipu 52 Warga, Modal Janji Jadi PNS dan Raup Uang Rp5 M

Selasa, 10 Agustus 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dengan bermodal janji pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Joko Sudarmawan (52), mantan kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga menipu 52 orang dan meraup keuntungan hingga Rp5,18 miliar.

"Tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) , Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan dalam waktu satu tahun," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan korban atas nama Dul Gani (58) yang merupakan seorang pensiunan TNI AD. Warga Solo itu ditipu usai dikenalkan terhadap tersangka oleh anak angkatnya.

Keduanya bertemu pada 13 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mendiskusikan tawaran dari tersangka mengenai janji pengangkatan sebagai PNS tersebut.

"Uang diberikan pelapor (korban) secara tunai sebanyak dua kali," ucapnya.

Pertama, pada 10 Mei 2019 sebesar Rp37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta. Total keseluruhan uang yang diberikan korban ialah Rp62 juta.

Setelah itu, korban pun menunggu hasil sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka. Namun, hal tersebut tak kunjung terlaksana.

"Mulai tanggal 24 April 2021, nomor HP tak bisa dihubungi dan dicari ke rumah terlapor sudah ada dalam keadaan kosong," jelas dia.

Korban pun melaporkan tersangka ke polisi. Kasus itu tercatat dalam LP nomor: LP/B/100/VII/2021/SPKT/RES SKH/Polda Jateng tertanggal 27 Juli 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka. Dan setelah didalami, setidaknya ada 52 korban lain yang telah ditipu olehnya.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar lebih yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2021," tandasnya.

Joko kemudian ditangkap pada Minggu (08/08/2021) pukul 00.30 WIB oleh Unit Reserse Mobil Polres Sukoharjo di Kabupaten Pemalang. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda