Senin, 29 September 2025
Beranda / Berita / Nasional / Gerakan Sadar Nikah, Langkah Kemenag agar Pemuda Siap Lahir Batin Menikah

Gerakan Sadar Nikah, Langkah Kemenag agar Pemuda Siap Lahir Batin Menikah

Minggu, 28 September 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Foto: Kemenag 


DIALEKSIS.COM | Semarang - Kemenag punya GAS Nikah, akronim dari Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Inovasi ini diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.

Tujuan gerakan ini jelas, membangun kesiapan lahir dan batin kalangan muda-mudi untuk menikah. Program ini tidak hanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara legal, tetapi juga memberikan edukasi tentang makna pernikahan sebagai fondasi terbentuknya keluarga sakinah.

“GAS Nikah menjadi sarana penting untuk menyiapkan anak muda menghadapi pernikahan dengan lebih matang. Kami ingin mereka memahami pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di Kota Semarang, Minggu (29/6/2025).

Tantangan Gaya Hidup

Abu Rokhmad menjelaskan, saat ini ada fenomena penurunan angka pernikahan, meskipun jumlah penduduk muda Indonesia tergolong besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, tercatat 69,75 persen pemuda Indonesia belum menikah.

Penurunan angka pernikahan di usia nikah dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya gaya hidup anak muda yang semakin nyaman hidup sendiri. Sebagian anak muda berpandangan bahwa kebahagiaan dapat diraih tanpa menikah. Pandangan ini semakin diperkuat dengan narasi media sosial yang kerap menggambarkan pernikahan penuh masalah.

Melalui GAS Nikah, lanjut Abu Rokhmad, Kemenag berharap dapat menumbuhkan kesadaran baru di kalangan pemuda tentang pentingnya membangun keluarga. Pernikahan dipandang bukan sekadar ikatan pribadi, tetapi juga pondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat.

"Kita ingin anak-anak muda tidak lagi menunda pernikahan hanya karena tren gaya hidup. Mereka harus berani memutuskan menikah ketika sudah siap. Dengan pencatatan yang sah, mereka akan terlindungi secara hukum dan sosial,” tegas Abu Rokhmad.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid