DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mempercepat penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung kebijakan nasional. Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya ancaman penyakit hewan, isu keamanan pangan, serta kebutuhan akan jaminan kualitas protein hewani.
Regulasi ini ditujukan untuk menyatukan berbagai kebijakan kesehatan hewan yang selama ini tersebar di sejumlah sektor agar lebih terintegrasi dan efektif.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nuryani Zainuddin, menegaskan Perpres Siskeswanas akan menjadi instrumen strategis dalam pengendalian penyakit hewan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penjaminan keamanan pangan asal hewan secara berkelanjutan. Menurutnya, masukan lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memperkuat substansi kebijakan tersebut.
Dalam rancangan kebijakan, Siskeswanas mencakup tujuh subsistem utama, antara lain kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, karantina hewan, penelitian dan pengembangan, sumber daya kesehatan hewan, sistem informasi, serta peran serta masyarakat. Seluruh subsistem dirancang terintegrasi untuk memperkuat respons nasional terhadap wabah penyakit hewan.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menilai penyusunan Perpres Siskeswanas sejalan dengan arah pembangunan nasional lima tahun ke depan. Pemerintah menargetkan terbentuknya sistem kesehatan hewan yang tangguh, responsif, dan terkoordinasi antara pusat dan daerah.
Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah berharap peran otoritas veteriner semakin jelas, sekaligus mendukung pendekatan One Health guna menekan risiko penyakit hewan lintas batas yang dapat berdampak pada kesehatan publik dan stabilitas ekonomi nasional. [in]