Beranda / Berita / Nasional / Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo

Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo

Kamis, 08 Desember 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ferdy Sambo. [Foto: Kompas]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) heran dengan pernyataan Ferdy Sambo soal perintah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Dalam sidang, Sambo mengaku dirinya sebenarnya tak ingin Yosua kehilangan nyawa. Namun, saat itu Sambo sendiri yang memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.

Hal ini dikonfrontasi hakim saat Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

"Saudara menghendaki korban Yosua itu meninggal tidak?" tanya hakim dalam sidang.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kalaulah saudara tidak menghendaki korban Yosua meninggal, kenapa pada saat di (rumah) Saguling saudara mengatakan bahwa nanti kalau melawan tembak?" tanya hakim lagi.

Adapun dalam pengakuan sebelumnya, Sambo sempat menginstruksikan ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Tetapi, Ricky Rizal menolak hingga akhirnya Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak.

Perintah untuk menembak itu disampaikan Sambo ke anak buahnya di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menjawab pertanyaan hakim, Sambo beralasan, perintah penembakan tersebut dia sampaikan untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

Namun, Sambo mengaku, niat awalnya dia ingin mengonfirmasi ke Yosua perihal kekerasan seksual yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi.

"Dalam pemikiran saya (perintah penembakan) untuk mengkonfirmasi apabila ada perlawanan," ujar Sambo.

"Dan ternyata di lokasi saya melihat dia (Yosua) menjawab pertanyaan saya itu seperti menantang dan tidak meminta maaf atau apa pun juga," lanjutnya.

Jawaban Sambo itu ternyata tak memenuhi harapan hakim. Hakim lantas kembali bertanya ke Sambo soal perintah penembakan.

"Jadi kalaulah saudara tidak menghendaki korban itu meninggal, mengapa ketika saudara sampaikan kepada terdakwa Ricky maupun terdakwa Richard itu kalau dia (Yosua) melawan tembak saja?" tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Sambo berkata, penembakan Yosua adalah hal terakhir yang akan dia perintahkan jika situasinya memaksa.

"Itu kesempatan terakhir yang harus digunakan apabila memang kondisi terpaksa," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Dalam persidangan yang sama, Sambo bersikukuh mengatakan dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, klaim Sambo, dia menginstruksikan Richard untuk menghajar Yosua. Namun, yang terjadi Richard malah melepaskan peluru.

"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," aku Sambo.

"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.

Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard terheran-heran. Richard yang duduk di kursi terdakwa sempat tersentak kaget ketika Sambo mengaku memerintahkan dirinya untuk berhenti menembak Yosua.

Richard juga beberapa kali menggelengkan kepala dan menatap tajam ke arah Sambo. Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda