Beranda / Berita / Nasional / Hakim PN Medan yang Vonis Meiliana Ditangkap KPK

Hakim PN Medan yang Vonis Meiliana Ditangkap KPK

Selasa, 28 Agustus 2018 16:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KPK

DIALEKSIS.COM | Medan -  KPK menangkap empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan. Salah satunya adalah Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Penangkan dilakukan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.

Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.

Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.

Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.

Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda