Selasa, 04 November 2025
Beranda / Berita / Nasional / Heboh Obat Herbal Indonesia Ditarik dari Kaledonia Baru, BPOM: Izin Edar Palsu

Heboh Obat Herbal Indonesia Ditarik dari Kaledonia Baru, BPOM: Izin Edar Palsu

Senin, 03 November 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Dalam keterangan resmi, BPOM menegaskan bahwa produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia yang beredar di wilayah Nouméa, Kaledonia Baru, tidak terdaftar secara resmi di BPOM dan menggunakan nomor izin edar fiktif. [Foto: dok. BPOM]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi langkah Pemerintah Kaledonia Baru yang menarik seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia dari peredaran. Penarikan dilakukan karena produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, seperti tramadol dan zat antiinflamasi.

Dalam keterangan resmi, BPOM menegaskan bahwa produk yang beredar di wilayah Nouméa, Kaledonia Baru, tidak terdaftar secara resmi di BPOM dan menggunakan nomor izin edar fiktif.

Produk itu diketahui masuk melalui jalur ekspor ilegal dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Meski mencantumkan stiker izin edar BPOM bernomor TR090234332, hasil penelusuran menunjukkan nomor tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Produk tersebut bukan obat bahan alam yang terdaftar di BPOM dan mengandung bahan kimia obat yang dilarang digunakan dalam obat herbal,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (3/11/2025).

Peringatan Sejak 2013

BPOM mengungkapkan, sejak tahun 2013 lembaga ini telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.

Produk-produk itu terbukti mengandung berbagai bahan kimia obat seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.

Semua produk tersebut telah ditarik dan dilarang beredar di Indonesia karena membahayakan kesehatan.

BPOM Lakukan Pemantauan Online

Selain penelusuran di lapangan, BPOM juga memantau penjualan produk melalui marketplace dalam negeri dengan metode open-source intelligence (OSINT).

Hasil pemantauan menunjukkan masih ada penjual yang menawarkan produk Tawon dan Tawon Liar secara daring.

BPOM pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace untuk menurunkan (takedown) tautan penjualan dan memasukkan produk terkait ke dalam daftar negatif (negative list).

Pengawasan dan Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan memperkuat pengawasan baik offline maupun online untuk memutus rantai distribusi obat ilegal.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta otoritas internasional.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas memilih obat herbal, dengan menerapkan prinsip Cek KLIK ” Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa -- guna menghindari produk ilegal atau mengandung BKO.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan bila menemukan obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan atau mencurigakan, termasuk yang dijual secara online,” tulis BPOM.

Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor Balai POM terdekat. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI