Beranda / Berita / Nasional / Jadi Korban Penganiayaan, Jurnalis Tempo Lapor ke Polda Jatim

Jadi Korban Penganiayaan, Jurnalis Tempo Lapor ke Polda Jatim

Minggu, 28 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi aksi solidaritas lawan kekerasan terhadap jurnalis. [Foto: Fanny Octavianus]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Jurnalis Tempo, Nurhadi, yang menjadi korban penganiayaan resmi melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Jawa Timur, Minggu (28/3/2021).

Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan pihaknya mendesak polisi untuk mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.

"Kami harap kinerja polisi profesional, kami duga pelakunya ada dari kepolisan dan TNI dari pengakuan Nurhadi," kata Eben, di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Nurhadi melapor dengan didampingi oleh AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

"Kasus ini menunjukkan bahwa aparat masih memandang profesi jurnalis sebagai ancaman. Padahal, dia menjelaskan, yang dikerjakan Hadi adalah untuk kepentingan publik," kata Eben.

Salah satu tim kuasa hukum Hadi, Fatkhul Khoir dari KontraS Surabaya mengatakan dalam kasus ini kliennya menggunakan empat pasal yakni Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP, serta pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pelaporan perkara.

"Ada empat pasal yang kami laporkan. Dalam waktu cepat saksi-saksi akan dipanggil," kata Fatkhul.

Bagi KontraS, menghalang-halangi kerja jurnalis untuk peliputan, terlebih dengan cara-cara kekerasan adalah jelas sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Insiden kekerasan yang menimpa Hadi terjadi di tengah tugas reportase terkait investigasi kasus dugaan suap pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini cara yang melanggar hukum, dugaan kuat pelaku oknum polisi, TNI yang melajukan kekerasan dari keterangan korban," ucap Fatkhul.

Tak hanya kekerasan, alat kerja Hadi berupa ponsel juga dirusak dan reset oleh pelaku. Sim card Hadi juga dipatahkan lalu dibuang.

"Jurnalis bekerja dalam investigasi dilindungi UU. Kami tekankan ke penyidik, dan oke dimasukkan pasal 18," jelasnya.

Usai melapor, Hadi langsung dimintai keterangan selama 2 jam 50 menit. Ia lalu langsung menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Surabaya.

"Kalau secara fisik, di mulut, bibir, pelipis, selain masalah fisik, masalah psikologi korban terpukul," kata dia lagi.

Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (CNN)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda